BANDUNG – Jabatan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis
Berdasarkan surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020, jabatan keduanya dicopot lantaran tidak patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Irjen Argo Yuwono, seperti dilansir infobandungkota dari laman CNN Indonesia, Senin (16/11/2020).
Sebagai gantinya, Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran ditunjuk menjadi Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Nana Sudjana kini dimutasi menjadi Kors Ahli Kapolri.
Sedangkan untuk pengganti sebagai Kapolda Jabar ialah Asisten Logistik Kapolri Irjen Ahmad Dofiri. Rudy akan menjadi widyaiswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memang telah menjanjikan akan ada tindakan tegas bagi aparat yang membiarkan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk kerumunan massa di tengah pandemi.
“Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan Pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik,” ujar Mahfud dalam keterangan pers di Kemenko Polhukam yang disiarkan secara daring, Senin (16/11/2020).
“Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19,” imbuhnya.