BANDUNG – Tarif puskesmas di Kota Bandung dari yang Rp3.000, kini naik menjadi Rp15.000.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan penyesuaian tarif ini menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menjelaskan bahwa terbitnya perda terbaru atas dasar pertimbangan kondisi ekonomi saat ini, dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya kenaikan tarif ini tidak boleh membebani. Saya yakin kenapa? Karena kondisi saat ini tidak membebani kepada pasien. Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi sekarang yang sudah cukup membaik,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Kendati demikian, Pemkot Bandung memastikan dengan penyesuaian tarif ini akan membuat pelayanan seluruh puskesmas akan semakin meningkat.
“Kita punya Perda terbaru terhadap penyesuaian tarif untuk layanan puskesmas dan ini perlu ada semacam edukasi dan sosialisasi secara masif,” ujarnya.
Lalu nantinya, seluruh puskesmas di Kota Bandung akan ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sehingga seluruh puskesmas di Kota Bandung dapat melakukan pengelolaan keuangan sendiri, termasuk pengolahan dari sisi pengadaan barang dan jasa yang selama ini berada di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Bahwa 80 puskesmas yang ada di Kota Bandung kami dorong menjadi dan sudah ada yang menjadi BLUD. Jadi mau tidak mau, beban APBD untuk penyelenggaraan puskesmas itu kami kurangi,” terangnya.
Di sisi lain, dengan adanya penyesuaian terhadap tarif ini, puskesmas tak lagi mensubsidi pasien umum.
“Jadi tarif lama itu kira-kira tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat, alat kesehatan, dan lain sebagainya, kan tiap tahun juga naik,” kata Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian.
“Dengan tarif sebelumnya Rp3.000 puskesmas itu mensubsidi pasien umum,” lanjut Anhar.
Namun Anhar memastikan, dengan penyesuaian tarif menjadi Rp15.000, tidak akan berpengaruh bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Kalau yang pasien BPJS memang tidak akan terdampak sama sekali, mau naik lima kali lipat, 10 kali lipat, karena mereka memakai BPJS, pasti gratis,” pungkasnya.