BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dipastikan akan menuruti keputusan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran 2021 ini.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung untuk tidak mudik lebaran tahun ini. Apabila ada yang melanggar, Oded siap memberikan sanksi tegas terhadap ASN tersebut.
“Yang pertama kalau untuk ASN, saya tentu saja memberikan sebuah kebijakan mengikuti lah peraturan pemerintah pusat,” tegas Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).
Oded juga memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang kedapatan melakukan kegiatan mudik lebaran, baik sanksi dari lisan, tertulis, hingga yang terberat sesuai dengan kadar pelanggaran.
“Kalau kita sudah memberikan kebijakan mereka masih ada yang ketahuan ada yang melanggar ya tentu ada sanksi, mulai teguran maupun tertulis sampai sanksi yang terberat,” tegas Oded.
Walikota Bandung itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik di masa pandemi Covid-19 }¡}.
“Kalau untuk masyarakat, saya juga tetap mengimbau kepada masyarakat sebaiknya seperti tahun lalu untuk tetap melaksanakan aturan dan kebijakan dari pemerintah,” imbaunya.
“Lebaran di Bandung aja,” tegas Oded.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah melarang mudik Lebaran tahun 2021 ini berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy persamaan sejumlah menteri dan Pimpinan lembaga terkait di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik lebaran ini diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.