BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan teguran keras kepada pengelola Pasar Caringin akibat tumpukan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan hasil pantauan Pemkot.
“Kami sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola Caringin untuk segera menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri, karena itu adalah tanggung jawab mereka,” ujar Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, Kamis, 2 Januari 2025.
Koswara menjelaskan, Pemkot Bandung telah menguji potensi pencemaran lingkungan akibat sampah tersebut dan melaporkannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.
Menurutnya, masalah ini tak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga berpotensi menyalahi undang-undang lingkungan.
“Jadi selain sanksi yang bisa dilakukan oleh Pemkot berupa pelanggaran Perda, juga pelanggaran undang-undang melalui Kementerian Lingkungan Hidup,” tambah Koswara.
Pengelola Pasar Caringin diberi tenggat waktu 14 hari, terhitung sejak empat hari lalu, untuk menyelesaikan masalah ini.
Jika tak ada perubahan signifikan, Pemkot akan mengambil langkah lanjutan, termasuk teguran tambahan.
Koswara menyebut, Pemkot telah menambah kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sejak dua minggu terakhir. Meskipun ada sedikit pengurangan volume sampah, hasilnya belum cukup signifikan.
“Langkah-langkah sudah dilakukan, termasuk menambah kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti. Namun, hasilnya masih belum signifikan,” katanya.
Pemkot Bandung akan terus memantau perkembangan di Pasar Caringin.
Koswara berharap pengelola menunjukkan keseriusan dalam mengatasi masalah ini sesuai arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Hal yang utama adalah segera menyelesaikan pencemaran lingkungan di sana dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan benar,” tegasnya.
Dengan upaya ini, Pemkot Bandung berharap pengelola Pasar Caringin segera mengambil langkah konkret demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.