Terkait Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Ridwan Kamil Siap Penuhi Panggilan Polda Jabar

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil mengaku telah menerima panggilan dari Polda Jabar terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung Kabupaten Bogor.

Ridwan Kamil tidak akan akan dimintai klarifikasi Polda Jabar pada 16 Desember 2020.

Menurutnya, pemanggilan ini sama seperti saat dipanggil ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.

“Ya, tanggal 16 (Desember). Sama saja seperti saya ke Jakarta (Mabes Polri). Menyampaikan dan yang isi pertanyaannya lebih banyak kepada Pergub nomor sekian, Apa judulnya, apa isinya jadi normatif,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, kota Bandung, Sabtu (12/12/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, penegakan aturan protokol kesehatan di Jawa Barat sejatinya berada di bawah kewenangan masing-masing kabupaten atau kota.

“Lalau di Jawa Barat teknis itu diurus oleh kota/kabupaten dan provinsi sebagai pembina dan kalau ada acara lokal itu tanggung jawab kota/ Kabupaten secara lokal, kecuali kegiatannya ada di perbatasan, kecuali kota/kabupaten mengangkat bendera putih, tidak sanggup mengendalikan baru (provinsi turun),” jelas Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi mengatakan pihaknya memanggil Ridwan Kamil dan Bupati Bogor, Ade Yasin pekan depan.

Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kerumunan massa Habib Rizieq di Megamendung Bogor.

“Bupati (tanggal) 15, Gubernur 16 (Desember),” ungkap Patoppoi, Jumat (11/12/2020).