BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama sejumlah dinas terkait menertibkan reklame ilegal berupa naskah videotron dan tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Braga, Senin malam, (16/12/2024).
Langkah ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat dan hasil evaluasi dari pimpinan terkait keberadaan reklame tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Ada pengaduan dari masyarakat dan hasil temuan kami, reklame tersebut memang tidak berizin. Apalagi sejak Agustus lalu, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin terkait reklame, namun konstruksi itu tiba-tiba muncul,” jelas Rasdian saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa, (17/12/2024).
Sebelum melakukan pembongkaran, pihak Satpol PP telah memberikan peringatan kepada pihak terkait untuk membongkar reklame secara mandiri.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tindakan dari pihak bersangkutan.
“Kami sudah mengingatkan agar tidak mendirikan tanpa izin, apalagi di atas trotoar. Kesempatan sudah diberikan, tapi tidak ada tindakan, sehingga kami bertindak sesuai peraturan,” ungkapnya.
Rasdian juga menegaskan, jika reklame memiliki izin, tidak akan ada masalah. Namun, untuk reklame tanpa izin, pihaknya tidak akan ragu untuk menertibkan.
“Kalau ada izin, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau tidak berizin, ya kami bongkar. Ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha reklame untuk mematuhi prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Silakan jika ingin memasang reklame, tapi harus ada izin resmi dan mematuhi aturan, seperti tidak mendirikan di atas trotoar,” ujar Rasdian.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Kota Bandung melibatkan sejumlah instansi, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap reklame tak berizin di seluruh wilayah Kota Bandung guna menjaga ketertiban dan estetika kota.