BANDUNG — Evaluasi pendidikan di Indonesia mengalami perubahan dengan hadirnya Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).
Pembaruan ini bertujuan untuk memberikan sistem penilaian yang lebih komprehensif tanpa menjadikan tes ini sebagai standar kelulusan siswa.
“TKA ini juga akan menjadi berbagai indikator untuk masuk dari SD ke SMP dan SMP ke SMA. Untuk pelaksanaan TKA SD dan SMP akan mulai dilakukan pada tahun depan,” ujar Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025) dilansir dari laman Instagram Flashtirto.id.
TKA akan diberlakukan secara bertahap untuk tiap jenjang pendidikan.
Pada tahun ajaran ini, penerapan TKA hanya berlaku untuk siswa SMA/SLTA/MA. Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP, pelaksanaan tes ini akan dimulai tahun depan.
Meski tidak menjadi penentu kelulusan, TKA tetap menjadi faktor penting dalam seleksi jalur prestasi menuju perguruan tinggi.
Toni menyebutkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) agar TKA bisa menjadi indikator penilaian dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
“TKA akan diberlakukan pada tahun ini untuk kelas 12 SMA/SMK. Kami juga sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi,” jelasnya.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap sistem evaluasi pendidikan bisa lebih fleksibel dan mengakomodasi berbagai aspek kemampuan akademik siswa tanpa membebani mereka dengan standar kelulusan tunggal.