BANDUNG — Seorang perempuan berinisial A.R. (17) melaporkan kejadian tindak pelecehan seksual yang dialaminya di kawasan KPAD AT Taqwa, Gegerkalong, Kota Bandung pada Minggu malam, 11 Mei 2025.
Kejadian tersebut terjadi saat korban dibonceng oleh temannya, D, menggunakan sepeda motor sekitar pukul 22.50 WIB.
Menurut laporan yang diterima oleh Polrestabes Bandung, korban melaporkan tindak pencabulan yang terjadi di Jalan Pak Gatot Raya No.23, RT 04/RW 02, Gegerkalong, Sukasari, Kota Bandung, dengan nomor laporan STTLP/B/709/V/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Menurut kronologi yang diceritakan korban, pada saat itu, korban dan temannya sedang dalam perjalanan pulang.
Tiba-tiba, sebuah sepeda motor mendekati mereka dari belakang, dan pelaku yang mengendarainya diduga melakukan tindakan pelecehan dengan cara memegang dan mencengkram pantat korban.
Menyadari kejadian tersebut, mereka berusaha mengejar pelaku, namun karena sepi dan khawatir itu mungkin modus begal, ditambah kondisi korban yang masih shock, mereka akhirnya memutuskan untuk pulang.
“Pada saat itu saya sedang memegang handphone, dan teman saya sedang mengendarai motor. Tiba-tiba saya merasakan ada tangan yang memegang dan mencengkram pantat saya. Saya langsung shock dan tidak bisa berpikir. Teman saya juga sempat merasakan motor kami goyang karena motor pelaku sangat dekat dengan kami,” ujar A.R. saat dihubungi oleh tim infobandungkota.
Korban dan temannya berusaha mengejar pelaku yang saat itu berusaha melarikan diri.
Mereka bahkan sempat merekam kejadian tersebut dan berteriak kepada pelaku.
Sayangnya, pelaku berhasil lolos dan kabur menuju gerbang utama KPAD menuju ke arah Setiabudi.
“Kami sempat berpapasan dengan pelaku, dan saat kami teriak, satpam yang menjaga gerbang KPAD segera menutup gerbang. Namun, pelaku berhasil lolos,” tambah A.R.
Setelah kejadian, korban dan temannya melaporkan insiden tersebut kepada satpam dan kemudian melanjutkan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan dan Laporan Polisi
Laporan tersebut diterima oleh Polrestabes Bandung pada 12 Mei 2025, sekitar pukul 00.59 WIB. Laporan mengacu pada dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 UU 17/2016.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kejadian ini dan berupaya menemukan identitas pelaku yang diduga melakukan tindakan pelecehan tersebut.
Tambahan Informasi Tentang Kasus Serupa di Sarijadi
Setelah kejadian yang dialami A.R., teman korban yang lain, membagikan cerita tersebut melalui Instagram Story.
Tak lama setelah itu, mereka menerima pesan langsung (DM) dari dua orang yang mengaku mengalami kejadian serupa di kawasan Sarijadi, Bandung,
Dalam pesan tersebut, kedua korban melaporkan pernah mengalami pencabulan dengan modus serupa, yakni pelaku mencengkram pantat mereka dan ciri-ciri pelaku hampir sama.
Meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait hubungan antara kejadian-kejadian ini, informasi yang beredar di media sosial semakin menambah kecemasan di kalangan warga sekitar.
Pihak kepolisian Polrestabes Bandung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan yang diterima.