BANDUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memasang Electronic Fiscal Device (EFD) di 1.000 titik. Pemasangan yang dilakukan secara bertahap mulai sejak 30 Januari 2023 sampai saat ini telah terpasang sebanyak 363 titik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain saat sosialisasi EFD di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa 11 April 2023.
“Terdiri dari 27 titik di wajib pajak (WP) hotel, 4 titik di WP parkir, 314 titik di WP restoran, dan 18 titik di WP hiburan,” papar Iskandar.
Pemasangan alat rekam transaksi online pajak daerah di Kota Bandung bertujuan untuk mendapatkan data potensi pajak secara real time, sehingga dapat dipantau dan digunakan sebagaimana mestinya.
“Ini juga bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP). WP daerah merupakan pelaku utama dalam pencapaian target pajak daerah,” jelasnya.
Ia membutuhkan data yang valid dari para WP. Dengan begitu, monitoring transaksi wajib pajak merupakan langkah intensifikasi dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah.
Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, Kota Bandung khususnya dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir, realisasi pada tahun 2020 terhimpun sebesar Rp416 miliar atau sebesar 25 persen dari PAD Kota Bandung.
Tahun 2021 sebesar Rp405 miliar atau 24 persen dari PAD Kota Bandung. Lalu, tahun 2022 sebesar Rp744 miliar atau 35 persen dari PAD Kota Bandung.
Pemasangan EFD telah diawali percobaan selama tiga bulan, dari November 2022-Januari 2023. Pada saat percobaan telah terpasang sebanyak 14 titik, sedangkan untuk target pemasangan berjumlah 1.000 titik.
“Kami melakukan langkah intensifikasi dengan memasang alat perekam transaksi online pajak daerah yang secara bertahap. Pada tahun 2023 menggunakan skema baru dengan maintenance oleh pihak penyedia jasa,” ungkapnya.
Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam sosialisasi dan pemasangan EFD adalah masih ada WP yang kurang kooperatif dan menolak untuk dipasang alat tersebut. Selain itu, pemilik atau manager tidak hadir.
“Padahal WP tidak perlu khawatir akan kerahasiaan pajak. Jaminan kerahasiaan pajak ini sesuai dengan amanat UU nomor 1 tahun 2022,” akunya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, pandemi beberapa tahun belakang memberikan dampak sosial ekonomi bagi Kota Bandung.
“Tahun 2020 terkontraksi -2,28 persen.
2022 pertumbuhan ekonominya 5,41 persen. Mudah-mudahan dengan meredanya pandemi Covid-19. Kita bisa bersama-sama bisa mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung,” harap Yana.
Ia juga mengungkapkan, rencana pemasangan alat ini relatif tidak merugikan para WP. Sebab pada dasarnya pajak merupakan uang yang dititipkan konsumen kepada para pengusaha jasa.
“Sehingga dengan terpasangnya alat ini, niat kita untuk transparan dan akuntabel bisa kita realisasikan bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK Jabar, Agus Priyanto mengatakan, dalam hal ini, KPK juga bertugas untuk memantau data pajak harian, bulanan, dan tahunan.
“Selain itu, kami juga monitoring aktivasi alat, evaluasi perbandingan setiap bulannya, dan juga pemantauan data pajak setiap tahunnya,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, data penerimaan pajak diperoleh dari pajak, retribusi, dan PAD lainnya. Dengan adanya alat ini menjadi salah satu upaya untuk mencegah tindak korupsi dari pembayaran pajak kepada pemerintah.