Tok, UMK Kota Bandung Naik Jadi Rp 3,74 Juta

Ilustrasi aksi buruh 8 Oktober 2020

BANDUNG – Dewan Pengupahan Kota Bandung menyepakati bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2021 naik sebesar 3,27 persen, yakni sebesar Rp102.855,49.

Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat pleno yang digelar kemarin, Kamis 19 November 2020.

Sebelumnya, UMK Kota Bandung tahun 2020 sebesar Rp3.623.778,91.

Ini artinya UMK Kota Bandung tahun 2021 naik menjadi Rp3.742.276,48.

“Sudah ada (UMK), ada kenaikan sebesar 3,2 persen. Dari Rp 3.623.778,91 menjadi Rp 3.742.276,48,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Arief Syaifudin, dilansir dari laman Republika, Jumat (20/11/2020).

Arief menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 terkait pengupahan.

Kenaikan upah ini juga dilihat berdasarkan hasil penghitungan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung yaitu inflasi dan data PDB Nasional.

“Usulan rekomendasi UMK sudah disampaikan kepada pak Gubernur (Jabar) untuk dapat ditetapkan dengan keputusan Pak Gubernur. Sudah dikirimkan ke pak Gubernur tadi pagi, hari Kamis ini,” ungkap Arief.

Kenaikan UMK Kota Bandung ini tentu berbeda dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, yang tidak menaikkan UMP tahun 2021 akibat pandemi Covid-19.

Pemprov Jabar menatapkan UMP tahun 2021 sama dengan nilai upah tahun 2020, yakni sebesar Rp1.810.351,36.

Diwartakan infobandungkota.com sebelumnya, Gubernur Jabar, M Ridwan Kamil membeberkan alasan UMP Jawa Barat tahun 2021 tidak naik. Salah satunya disebabkan karena hampir 500 perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 telah melakukan PHK.