BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB mulai Senin, (14/7/2025).
Meski begitu, kebijakan ini tak bersifat wajib dan penerapannya bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif kegiatan belajar mengajar.
Surat edaran tersebut sudah dikirim ke kepala daerah hingga pihak sekolah dari jenjang SD hingga SMA.
“Mulai tahun pelajaran baru 2025–2026, Pak Gubernur sudah mengirim ke bupati, wali kota. Kami juga sudah menyampaikan ke sekolah SD, SMP, SMA,” kata Purwanto, seperti dilansir dari laman Kompas.com pada Rabu (9/7/2025).
Menyesuaikan Kondisi Wilayah
Purwanto menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota bisa mengusulkan jam masuk sekolah yang lebih sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Usulan ini akan disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan selanjutnya akan diverifikasi oleh Kantor Cabang Dinas wilayah.
“Asal ada alasannya. Nanti diverifikasi apakah benar kendala teritorial atau kendala kultural. Kalau kendala kultural misalnya, anak-anak itu mengaji sampai jam 6, kultur pesantren, berarti itu disurvei, benar atau enggak pada ngaji anak-anaknya,” jelasnya.
Selain faktor budaya, pertimbangan geografis dan keamanan juga jadi hal penting.
Misalnya jika siswa harus berangkat sejak dini hari karena jarak rumah ke sekolah yang jauh atau medan yang sulit dilalui.
“Kalau teritorial tidak memungkinkan karena alasan keamanan dan lain-lain, itu bisa diajukan ke cabang dinas dan nanti diverifikasi, benar atau enggak faktor keamanan atau hanya malas saja,” ujarnya.
Bagian dari Reformasi Pendidikan Jabar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya menyatakan bahwa perubahan jam masuk ini merupakan bagian dari reformasi pendidikan yang tengah digulirkan oleh Pemprov Jabar.
Mulai tahun ajaran baru, kegiatan belajar akan berlangsung dari Senin sampai Kamis selama 195 menit per hari, dan 120 menit khusus di hari Jumat. Semua dimulai pukul 06.30 WIB.
Dedi juga menegaskan rencana penghapusan pekerjaan rumah (PR) bagi siswa.
“Seluruh pekerjaan sekolah dikerjakan di sekolah. Tugas-tugas tidak dibawa menjadi beban di rumah,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap proses pendidikan bisa berjalan lebih efektif dan memberikan ruang belajar yang lebih sehat serta menyenangkan bagi siswa.
















