BANDUNG – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa transaksi yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun tarif PPN akan meningkat menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan penyesuaian tarif PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Melalui keterangan resminya di akun Instagram @bank_indonesia, BI menjelaskan bahwa PPN yang sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang dibeli konsumen.
Sementara itu, transaksi menggunakan QRIS atau metode pembayaran nontunai lainnya tidak akan dikenakan PPN.
“PPN yang dikenakan ke konsumen hanya untuk barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran nontunai lainnya,” jelas BI pada Jumat (27/12/2024), seperti yang dilansir dari laman detikFinance.
BI juga menjelaskan bahwa pengenaan PPN terkait jasa sistem pembayaran hanya berlaku pada biaya layanan (service fee) yang dibebankan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant.
Ini termasuk Merchant Discount Rate (MDR), namun PPN tersebut tidak dikenakan langsung kepada konsumen.
“PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” tambah BI.
Sebagai bagian dari upaya mendukung pelaku usaha mikro, BI juga telah memberlakukan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% mulai 1 Desember 2024.
Kebijakan ini berlaku untuk transaksi dengan nilai hingga Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), sehingga pelaku usaha mikro tidak dikenakan tarif PPN.
“Dengan kebijakan ini, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0. Pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan masyarakat tetap bisa menggunakan QRIS,” jelas BI.
Sebagai catatan, kenaikan tarif PPN yang akan berlaku mulai 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui harmonisasi peraturan perpajakan.
Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu, terutama yang termasuk dalam kategori barang mewah.