BANDUNG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada (04/12/2024).
Menurut Yassierli, kebijakan kenaikan ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja serta daya saing usaha.
“Nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun 2024,” ujarnya dalam Pasal 2 (3) Permenaker 16/2024, dikutip pada Rabu (04/12/2024).
seperti dilansir dari laman CNN kenaikan tersebut, lanjut Yassierli, mempertimbangkan beberapa faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi.
Selain itu, ia menegaskan bahwa prinsip proporsionalitas tetap menjadi dasar agar kebutuhan hidup layak dapat terpenuhi tanpa membebani perusahaan.
Detail Penetapan dan Jadwal
Dewan pengupahan provinsi bertugas menghitung UMP 2025 sebelum diajukan kepada gubernur untuk disahkan.
Adapun besaran kenaikan 6,5 persen ini juga berlaku pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
UMP dan UMK akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dengan jadwal sebagai berikut:
- UMP 2025 diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
- UMK 2025 diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Jika suatu kabupaten/kota belum memiliki UMK, maka UMP tetap berlaku sebagai acuan. Seluruh ketetapan ini efektif mulai 1 Januari 2025 sesuai Pasal 11 Permenaker 16/2024.
Arahan Presiden dan Respons Pengusaha
Besaran kenaikan UMP ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut.
“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah pembahasan lebih lanjut dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen,” jelas Presiden Prabowo, Jumat (29/11/2024).
Namun, keputusan ini menuai pertanyaan dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta, meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci terkait dasar kenaikan tersebut.
“Kami mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan masukan dari dunia usaha agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11/2024).
UMP Jawa Barat 2025
Dengan kenaikan 6,5 persen, UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.232. Angka ini diharapkan mampu membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup di tengah tantangan ekonomi.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan buruh, meskipun masih ada beberapa pihak yang berharap kebijakan ini dapat diselaraskan dengan kondisi usaha di lapangan.