Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Penjelasan Pemerintah

BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan latar belakang keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan kenaikan upah minimum buruh tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Menurut Yassierli, keputusan awalnya adalah kenaikan 6 persen, namun Presiden Prabowo merevisi angka tersebut setelah berdiskusi dengan perwakilan buruh.

“Kebijakan beliau saja. Artinya beliau mendengar masukan dari banyak hal, kemudian beliau ambil kebijakan seperti itu,” ujar Yassierli seperti dilansir dari laman CNN, Jumat (29/11/2024).

Tuntutan awal buruh adalah kenaikan di kisaran 8-10 persen.

Namun, Yassierli menyebut bahwa tidak ada penolakan dari pihak buruh saat mereka bertemu dengan Presiden.

Ia berharap angka 6,5 persen ini dapat diterima oleh semua pihak sebagai jalan tengah.

“Kami berharap teman-teman buruh dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) bisa memahami bahwa ini adalah keputusan terbaik saat ini.

Kita juga memiliki banyak pekerjaan rumah lain, bukan hanya soal upah minimum. Ayo kita selesaikan bersama,” tambahnya.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk mendukung kenaikan upah ini. Salah satunya melalui program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kalau ini semua digabung dengan bansos dan bantuan lainnya, saya kira upaya pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat, termasuk buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” kata Prabowo.

Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan terkait upah minimum pada Rabu (4/11/2024).

Pemerintah daerah diinstruksikan untuk menetapkan aturan serupa sebelum 25 Desember mendatang.

Kenaikan upah ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan buruh, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.