BANDUNG – Beredar spanduk di depan KPK bertuliskan mendesak KPK tangkap Haji Isam ramai diperbincangkan.
Pantauan media di Depan Gedung Merah Putih banyak spanduk bertebaran sampai ke jembatan penyeberangan.
Awak media mencoba mewawancarai para pejalan kaki di depan KPK mendapatkan tanggapan yang beragam.
“Kami berharap KPK RI harus tegak lurus memberantas korupsi di Indonesia, KPK adalah lembaga penegak Hukum yang independen jadi tidak boleh lemah,” ujar Risma saat diminta tanggapannya.
Hal senada juga disampaikan Yono saat dimintai tanggapannyaz.
“KPK harus berani berantas kasus korupsi agar Citra KPK tetap terjaga di mata masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Samsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam kasus rekayasa pajak PT Jhonlin Baratama.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan nama Haji Isam disebut oleh mantan pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak Yulmanizar.
Ia menjadi saksi yang menyeret dua pejabat DJP Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
“Kami akan mendalami lebih lanjut lewat pemeriksaan saksi di sidang berikutnya,” ujar Ali, Selasa (5/10/2022).
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani didakwa menerima total suap Rp 57 miliar.
Rinciannya berupa Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantation (PT GMP), 500.000 dolar Singapura dari PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), dan 3,5 juta dolar Singapura dari PT Jhonlin Baratama.
Yulmanizar berperan besar dalam kasus ini karena ia yang memeriksa PT Jhonlin Baratama. Dalam berita acara pemeriksaan, ia mengaku mengkondisikan pajak PT Jhonlin senilai Rp 10 miliar atas permintaan Agus Susetyo selaku konsultan pajak perusahaan. Agus menyampaikan permintaan ini datang langsung dari Haji Isam.
Yulmanizar juga menguatkan dugaan tentang ‘fee’ Rp 40 miliar kepada Angin dan Dadan dari PT Jhonlin Baratama. Pada Juli-September 2019, Agus Susetyo secara bertahap menyerahkan 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar kepada Yulmanizar.
