BANDUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam penentuan kuota haji masih berada dalam tahap penyelidikan awal.
“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada awak media, Jumat, 20 Juni 2025.
Sebelumnya, informasi mengenai pengusutan kasus ini juga disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia membenarkan bahwa pihaknya memang tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam mekanisme penentuan kuota haji.
“Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji),” kata Asep, Kamis, (19/6/2025). Dilansir dari laman Detik.com.
Laporan dugaan korupsi ini sendiri bukan hal baru. KPK tercatat pernah menerima laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024.
Kala itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan terlebih dahulu dianalisis dan ditelaah secara mendalam.
“Ya secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan penelaahan,” ujar Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.
Apabila dokumen atau data dalam laporan dirasa belum lengkap, KPK tidak segan meminta pelapor untuk melengkapinya demi memperkuat proses analisis awal.
“Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya, tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” tambahnya.
Hingga kini, KPK belum mengungkap detail pihak-pihak yang terlibat maupun nominal dugaan kerugian negara.
Namun, lembaga antirasuah (melawan atau menentang korupsi) tersebut menegaskan bahwa proses masih berjalan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dikutip dari laman Liputan 6, pada 20 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan awal, belum meningkat ke proses penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa dugaan penyimpangan dalam kuota haji khusus bukan hanya terjadi pada tahun 2024, melainkan juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama adalah terkait pembagian tambahan kuota sebesar 20 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi.
Pansus menyoroti keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota tersebut secara merata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus yang dinilai tidak transparan dan menimbulkan pertanyaan.
















