BANDUNG – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dikabarkan berencana membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi tiga golongan untuk kendaraan roda dua alias motor.
Nantinya akan ada SIM C, C1, dan C2. Ketiganya tentu memiliki perbedaan satu sama lain.
Dilansir infobandungkota.com laman resmi NTMC Polri, Rabu (18/11/2020), perbedaannya hanya terletak pada kubikasi mesin motor.
Berikut tim infobandungkota.com merangkum perbedaannya tiga sim kendaraan roda dua:
- SIM C biasa diperuntukan bagi sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc.
- SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc.
- SIM C2 diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.
Nah, bagi pengendara motor yang ingin memiliki SIM C1 atau C2, mereka harus terlebih dahulu memiliki SIM C.
SIM C bisa dibilang sebagai dasar sebelum membuat SIM C golongan 1 ataupun 2.
Sementara jika sudah memiliki SIM C2, pengendara tak perlu lagi memiliki SIM C.
Penggolongan SIM C ini sejatinya telah diwacanakan sejak tahun 2016. Akan tetapi hingga kini belum ada informasi terkait kapan aturan baru ini akan terealisasi.
Untuk sementara ini, pembuatan SIM kendaraan roda dua masih mengacu pada Perkapolri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi.