BANDUNG – Ketua RT berinisial ES alias Ucok (77) akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian usai tega membunuh warganya sendiri. Ucok membunuh Cece dikediaman korban yang terletak di kampung Rancamulya, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Sabtu, 11 Juli 2020 lalu.
Berdasarkan keterangan, korban meninggal dunia akibat lehernya dijerat menggunakan seutas tali tambang. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat konferensi pers di Mapolsek Ciwidey, Senin (27/7/2020).
“Ini kasus pembunuhan berencana, kenapa berencana? Karena pelaku telah menyiapkan alat-alatnya sendiri,” kata kata Hendra, dilansir dari laman Detik.
Hendra menyatakan bahwa pelaku memiliki motif mengambil sebagian harta korban. Awalnya, ES bertamu ke rumah Cece pada malam hari dengan berpura-pura untuk meminta maaf lantaran belum dapat membayar utangnya kepada korban sebesar Rp 300.000. Namun pelaku langsung menjerat korban dari belakang dengan menggunakan seutas tali tambang. Pembunuhan ini dilakukan saat Cece lengah ketika hendak berjalan menuju kamar solat.
Setelah berhasil melakukan prilaku tak berakhlak, ES lantas mengambil uang korban sebesar Rp 10 juta yang disimpan dalam kaleng bekas di atas tempat tidur Cece.
“Tujuannya adalah untuk memiliki sebagian harta milik korban. caranya dengan mendatangi korban yang sendirian pada malam hari kemudian menjerat dengan menggunakan tali hingga akhirnya korban meninggal dunia,” jelas Hendra.
Polisi berhasil menangkap pelaku yang kabur ke wilayah Kampung Kebon Kai, Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jumat, 17 Juli 2020, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Selama ini kita menduga ada pihak lain, atau beberapa orang (pelaku) dan akhirnya bisa kita pastikan bahwa pelakunya adalah satu orang pak RT-nya itu sendiri,” kata Hendra memaparkan. Atas perbuatannya, ES dijerat pasal 340 jo 365 ayat 2 huruf 3e dan ayat 3 KUHPidana. “Kita lapis juga dengan pasal berencana, ancamannya seumur hidup,” kata Hendra.