BANDUNG – Vaksin ketiga atau booster menjadi syarat wajib Mudik Lebaran 2022. Hal ini pun membuat masyarakat, terutama di Kota Bandung cukup antusias melakukan vaksinasi
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menyebut bahwa minat masyarakat Kota Bandung untuk mengikuti vaksinasi booster meningkat.
“Seperti yang dilaksanakan di Kecamatan Bandung Kulon, itu ada pemberian 1000 dosis vaksin booster,” kata Asep, Minggu (27/3/2022).
“Juga masyrakat sudah banyak yang mengajukan permintaan vaksinasi booster, bisa dipengaruhi persyaratan untuk mudik atau persiapan menyambut ramadhan,” imbuhnya.
Namun sebenarnya, warga Kota Bandung sudah ada yang melakukan vaksin booster sebelum ditetapkan sebagai syarat mudik.
“Tapi, kalau di Bandung sebetulnya ada kelonggaran untuk mudik atau tidak, minat masyarakat untuk vaksinasi sudah bagus. Kota Bandung peringkat tertinggi di Jawa Barat, kita sudah capai 21 persen. Artinya tingkat kesadaran warga Kota Bandung untuk melakukan vaksinasi ini sudah cukup tinggi,” ujar Asep.
Kota Bandung menargetkan vaksinasi booster di mencapai angka 30 persen hingga bulan April mendatang, terutama mendekati hari raya Idul Fitri pada awal Mei nanti.
“30 persen itu kan hanya target, bisa saja lebih dari itu. Karena ini masih tahap proses percepatan, ada yang dilakukan di setiap puskesmas, atau kewilayahan yang sifatnya seperti gebyar vaksinasi,” ujar Asep.
“Yang jelas, target 30 persen di bulan April, tapi semoga saja bisa lebih dari itu,” tambahnya.
Meski sudah divaksin booster, masyarakat diimbau untuk tetap disiplin prokes. Terlebih, menjelang bulan suci ramadhan dengan banyaknya kegiatan beribadah yang sudah mendapat kelonggaran oleh Pemerintah Pusat.
“Bagi warga muslim yang akan melaksanakan ramadhan, diimbau untuk tetap berhati-hati dan mematuhi prokes saat melakukan ibadah sholat tarawih, atau kegiatan keagamaan di masjid,” katanya.
“Kita sudah sampaikan ke Kemenag, agar segera dibuat surat edaran untuk aturan kegiatan di bulan suci ramadhan. Karena prokes itu hal yang harus dilakukan oleh setiap warga masyrakat, termasuk saat melakukan kegiatan keagamaan di ruang publik,” tandasnya.