BANDUNG – Simpang siur masih terjadi terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di pemakaman Covid, TPU Cikadut Kota Bandung. Sehingga, masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melakukan laporan kepada pihak kepolisian.
“Selama ada bukti, mangga disampaikan nanti itu jadi bahan kami untuk Investigasi, secara internal ya,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Senin (12/07/2021).
Yana pun mengungkapkan dengan adanya laporan-laporan dari masyarakat akan membuat pihak kepolisian lebih mudah untuk melakukan pengusutan.
Selain itu, dengan adanya laporan tersebut juga berdampak pada pengambilan kebijakan maupun evaluasi dari Pemerintah Kota Bandung, khususnya terhadap Pekerja Harian Lepas (PLH) yang diduga melakukan Pungli.
“Usut itu domainnya di kepolisian, domain kita di PHL, PHLnya Distaru, ya kebijakan Distarunya,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Yana enggan berkomentar terkait adanya anggota DPR RI yang melontarkan opsi pemecatan terhadap Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru). Menurutnya, persoalan di TPU Cikadut tidak dapat satu-satunya dasar untuk melakukan hal tersebut.
“Belumlah, kan tidak serta merta begitu aja, kan evaluasi itu banyak, kinerja itu banyak yang dinilai,” tandasnya.