BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional, menyusul status level kewaspadaan penyebaran covid-19 berubah dari zona oranye ke zona merah.
Kebijakan PSBB tentu berdampak kepada perubahan sejumlah aturan terkait relaksasi yang diberikan kepada sektor usaha dan pariwisata.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyebut bahwa Kota Bandung kini tengah berada pada zona resiko tinggi atau merah penyebaran virus korona dengan skor 1,7.
Untuk itu, gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Bandung memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB proposional selama 2 pekan ke depan.
“Sekarang PSBB proposional,” ujar Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).
Pria yang karib disapa Mang Oded itu pun mengungkapkan, dalam PSBB proposional tidak akan diberlakukan pos cek poin di wilayah perbatasan.
Namun, sejumlah aturan terkait sektor usaha dan pariwisata yang mendapatkan relaksasi akan diubah.
Oded mengatakan bahwa kapasitas pengunjung pada sektor usaha yang sudah di relaksasi seperti pusat perbelanjaan, restoran, kafe, tempat wisata, tempat hiburan dibatasi hanya 30 persen dari aturan semula 50 persen.
Wali Kota Bandung itu mengatakan, khusus jam operasional untuk pusat perbelanjaan, restoran dan kafe dikurangi dari batas semula pukul 21.00 menjadi pukul 20.00 WIB.
Tak hanya itu, jemaah yang beribadah di tempat ibadah pun dibatasi menjadi 30 persen dari semula 50 persen, termasuk untuk kegiatan pernikahan.
Kemuduan, Kota Bandung juga akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) kembali diberlakukan dengan pembagian 70 persen WFH dan 30 persen tetap bekerja.
Sejumlah fasilitas publik seperti taman, alun-alun dan lainnya ditutup pada masa PSBB proposional.
Pemkot Bandung juga akan memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional dan melakukan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian masyarakat.
“Terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah jalan Dipatiukur,” bebernya.
Oded juga akan meningkatkan pelacakan kasus dan pemeriksaan laboratorium serta melakukan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan secara ketat khususnya bagi yang memiliki riwayat penyerta.
Selain itu, Pemkot Bandung akan menambah fasilitas tempat isolasi bagi pasien tanpa gejala dan rutin melakukan penyemprotan disinfektan.
Lebih lanjut Oded menambahkan, perubahan aturan tersebut akan dituangkan dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung terbaru yang akan segera dikeluarkan.
Pasalnya, hingga 2 Desember kasus Covid-19 di Kota Bandung kumulatif mencapai 3.763 kasus.
Kasus tersebut terdiri dari konfirmasi aktif 881 kasus. Oded mengungkapkan, kasus harian positif Covid-19 di Kota Bandung terus meningkat dari bulan Oktober dan belum menunjukan tanda-tanda penurunan.