BANDUNG — Dugaan penebangan liar terhadap 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) Kota Bandung berbuntut panjang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan kasus tersebut akan diproses secara hukum.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bahkan menegaskan akan melaporkan kasus ini kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pernyataan itu disampaikan Farhan saat meninjau langsung lokasi penebangan pada Jumat (31/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia langsung memerintahkan penyegelan area tempat pohon-pohon itu ditebang.
Menurut Farhan, dugaan penebangan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, baik di tingkat Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” kata Farhan.
Dugaan Langgar Aturan Daerah hingga Moratorium Penebangan Pohon
Farhan menjelaskan, dugaan pelanggaran tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga diduga melanggar surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon.
Karena itu, Pemkot Bandung juga akan melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum di bidang lingkungan hidup.
“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” ujarnya.
Farhan mengaku sangat prihatin sekaligus geram melihat pohon-pohon yang telah ditebang. Menurutnya, pohon-pohon tersebut merupakan pohon berusia tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh sekaligus bagian dari ekosistem Kota Bandung.
“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Penebangan Diduga Terjadi Awal Juli
Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga terjadi pada malam 1 Juli 2026 hingga dini hari 2 Juli 2026.
Sejumlah saksi mata menyebut orang-orang yang melakukan penebangan mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas. Namun hingga kini, identitas pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.
Farhan memastikan Pemkot Bandung akan mengumpulkan seluruh bukti, mulai dari dokumentasi di lokasi hingga keterangan para saksi.
“Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat,” jelasnya.
Warga Diminta Ikut Awasi Penebangan Pohon
Selain proses hukum, Farhan juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga pohon-pohon di Kota Bandung.
Ia meminta warga, aparat kewilayahan, hingga anggota Linmas segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti lebih cepat.
Di sisi lain, Farhan telah menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung untuk menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal yang dilengkapi foto, kronologi kejadian, serta bukti pendukung lainnya.
Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Laporan dari Satpol PP segera disampaikan kepada saya. Selanjutnya akan saya bawa kepada Pak Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
