BANDUNG — Teras Cihampelas bakal dibongkar total setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pengalihan kewenangan ini menjadi langkah awal penataan ulang kawasan Cihampelas agar kembali menjadi pusat ekonomi kreatif, fesyen, dan destinasi wisata belanja di Kota Bandung.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2026).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, objek hibah mencakup tanah jalan, konstruksi jalan, hingga seluruh sarana, prasarana, dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas. Pengalihan aset dilakukan setelah ruas Jalan Cihampelas resmi ditetapkan sebagai jalan provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 30 Juni 2026.
“Objek hibah yang disampaikan berupa tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas dari administrasi inventaris barang milik daerah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Farhan.
Farhan mengatakan, proses hibah telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, mulai dari dokumen permohonan, disposisi, hingga hasil pembahasan tim peneliti.
Teras Cihampelas Bakal Dibongkar Total Lewat Mekanisme Lelang
Setelah aset resmi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tahap berikutnya adalah proses pembongkaran Teras Cihampelas.
Farhan menjelaskan, pembongkaran akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka. Menariknya, perusahaan yang memenangkan lelang tidak menerima anggaran pembongkaran dari pemerintah, melainkan justru harus memberikan nilai ekonomi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari pemanfaatan aset.
“Konsepnya bongkar total. Perusahaan yang ikut lelang pembongkaran harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada pemerintah provinsi. Semua proses lelang dan penilaiannya berada di pemerintah provinsi,” katanya.
Menurut Farhan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tata ruang, estetika kota hingga kepastian administrasi.
Ia mengungkapkan, selama ini Teras Cihampelas tidak pernah memiliki status yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang.
“Bahkan Kementerian PUPR juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan. Karena itu sampai hari ini tidak bisa diterbitkan sertifikat laik fungsi. Secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankannya terus,” jelasnya.
Farhan juga mengungkapkan, sebelum mengambil keputusan tersebut, Pemkot Bandung telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil konsultasi menyimpulkan bahwa mekanisme lelang pembongkaran merupakan langkah paling tepat untuk menghindari potensi kerugian negara.
Meski aset telah beralih ke pemerintah provinsi, Farhan menilai manfaat terbesar bagi Kota Bandung adalah penataan kawasan yang lebih baik dan terintegrasi.
“Tidak ada tukar guling. Yang paling penting kita mendapatkan manfaat berupa penataan kawasan sehingga Cihampelas bisa kembali tertata,” ujarnya.
Cihampelas Kembali Jadi Pusat Wisata Belanja
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan pengalihan kewenangan tersebut menjadi bentuk kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Bandung untuk mempercepat penataan kawasan Cihampelas.
Menurutnya, setelah seluruh proses administrasi selesai, pemerintah provinsi akan segera memulai penataan agar kawasan tersebut kembali menjadi pusat industri kreatif, pusat fesyen, sekaligus destinasi wisata belanja seperti pada masa kejayaannya.
“Teras Cihampelas sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi. Selanjutnya kami akan melakukan langkah administrasi untuk segera membenahi Cihampelas agar kembali seperti dulu menjadi pusat industri kreatif, pusat mode, dan tujuan kunjungan masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara,” kata Dedi.
Ia memastikan proses pembongkaran tetap dilakukan melalui tahapan administrasi, appraisal aset, hingga lelang terbuka.
“Nanti kita buat lelang pembongkaran karena aset itu memiliki nilai. Siapa yang memberikan nilai paling tinggi, dia yang berhak melakukan pembongkaran,” ujarnya.
Dedi menargetkan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan. Dengan demikian, pembongkaran dan penataan kawasan bisa segera dimulai. Bahkan, ia berharap pada Oktober 2026 kawasan Teras Cihampelas sudah bersih.
Meski akan dibongkar, Dedi memastikan pohon-pohon besar yang menjadi ciri khas Jalan Cihampelas tetap dipertahankan sebagai bagian dari identitas kawasan.
“Pohon-pohon tidak boleh ditebang. Keteduhan tetap dipertahankan. Bedanya nanti, Cihampelas akan menjadi pusat perekonomian kreatif yang nyaman dan lebih tertata,” pungkasnya.
















