BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah lokasi di kawasan Jalan Pasar Pola Cijerah, RT 06 RW 04, setelah ditemukan dugaan penebangan 12 pohon tanpa izin/ilegal. Selain itu, lokasi tersebut juga diduga akan memanfaatkan trotoar tidak sesuai peruntukannya.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti Pemkot Bandung dengan menyegel lokasi dan memanggil pemilik untuk menjalani proses pemeriksaan.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran itu diterimanya dari pihak kecamatan. Berdasarkan informasi awal, penebangan dilakukan tanpa izin dan berlangsung pada dini hari.
“Kebetulan saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Insyaallah lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Erwin.
Namun hingga saat ini, pihak yang dipanggil belum memenuhi undangan pemeriksaan. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mengedepankan langkah persuasif sambil memastikan aturan tetap ditegakkan.
“Katanya sudah dipanggil, tetapi belum datang. Kita ingin mencari solusi terbaik. Bagaimanapun aturan harus tetap ditegakkan. Kami juga ingin mengetahui alasan mengapa penebangan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah,” katanya.
Menurut Erwin, berdasarkan laporan dari aparat kewilayahan, penebangan pohon dilakukan secara mandiri dan diduga berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB sehingga tidak terpantau.
Ia menegaskan, setiap penebangan pohon di Kota Bandung wajib mendapatkan izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Jika permohonan disetujui, proses penebangan akan dilakukan sesuai prosedur oleh dinas terkait.
“Kalau menebang pohon itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya bisa dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam dikenai sanksi sesuai peraturan daerah, mulai dari denda hingga Rp10 juta, bahkan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Trotoar Harus Kembali untuk Pejalan Kaki
Selain penebangan pohon, Pemkot Bandung juga menyoroti dugaan penggunaan trotoar yang tidak sesuai fungsi. Erwin menegaskan, trotoar harus tetap menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
“Trotoar itu fungsinya adalah untuk pejalan kaki, baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman digunakan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, penataan ruang publik tetap akan mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat. Saat ini, Pemkot Bandung tengah menyiapkan program UMKM Center yang ditargetkan hadir di 30 kecamatan sebagai sentra kuliner sekaligus pusat pengembangan usaha.
“Saat ini memang baru tiga kecamatan yang berjalan karena masih ada berbagai kendala. Tetapi ke depan kami ingin menata ruang kota menjadi lebih indah tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” kata Erwin.
Ia menambahkan, pemerintah kewilayahan akan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum agar tidak disalahgunakan.
“Trotoar adalah hak masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan lain berarti hak masyarakat menjadi terganggu. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penataan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya,” pungkasnya.















