BANDUNG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebagian besar rekening bank umum mendapatkan jaminan penuh.
Per September 2024, terdapat 592,94 juta rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar yang dijamin sepenuhnya oleh LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa batas maksimal simpanan yang dijamin oleh LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Berdasarkan data September 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sebesar Rp2 miliar mencapai 99,94% dari total rekening,” ungkap Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR yang disiarkan secara virtual, Kamis (21/11/2024).
Sementara itu, sebanyak 363.733 rekening di bank umum dengan saldo di atas Rp2 miliar hanya memperoleh jaminan sebagian dari LPS.
Total jumlah rekening di bank umum yang terdaftar dalam program penjaminan mencapai 593,3 juta rekening.
Di sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), terdapat total 15,78 juta rekening yang tercatat sebagai peserta penjaminan.
Dari jumlah itu, 15,77 juta rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar dijamin penuh, sedangkan 3.859 rekening dengan saldo di atas Rp2 miliar hanya dijamin sebagian.
“Cakupan rekening dijamin penuh 99,98%,” tambah Purbaya.
Pertumbuhan Simpanan di Bawah Rp1 Juta Melambat
Dalam laporan sebelumnya, Purbaya juga menyoroti pertumbuhan simpanan masyarakat dengan saldo di bawah Rp1 juta yang mengalami perlambatan.
“Tabungan masyarakat di bawah Rp1 juta tumbuh terendah pada 2024, yakni hanya sebesar 0,72% pada Agustus 2024,” ujarnya seperti di lansir dari laman bloomberg, Senin (30/9/2024).
Tabungan di bawah Rp1 juta ini termasuk dalam kategori simpanan masyarakat di bawah Rp100 juta, yang terbagi ke beberapa kelompok berdasarkan jumlah saldo.
Purbaya menilai perlambatan tersebut bisa dipengaruhi oleh sejumlah faktor.
“Makan tabungan, tetapi mungkin juga memang nggak punya duit dari pertama, atau mungkin juga biasanya kan dengan BLT-BLT, belum dikelarin kali [belum maksimal],” jelasnya.
LPS terus berupaya memastikan perlindungan simpanan masyarakat untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan di Indonesia.