BANDUNG — Penertiban bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung terus dilakukan. Hingga Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar dan lapak PKL telah ditertibkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan sesuai prosedur hukum.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan setiap penertiban dilakukan melalui tahapan yang jelas, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi dengan warga maupun pelaku usaha.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar penertiban berjalan kondusif tanpa menimbulkan kegaduhan.
“Patokan kami adalah aturan. Kita ikuti aturan. Memang kadang menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi kalau bangunan berdiri di atas saluran air, di atas trotoar, atau melanggar ketentuan, ya harus ditertibkan. Kita lakukan secara tegas, tetapi tetap manusiawi,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Selasa (14/7/2026).
Farhan mengatakan, penertiban bangunan liar menjadi bagian dari upaya menciptakan Kota Bandung yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mengurangi potensi banjir akibat saluran drainase yang tertutup bangunan.
Ia mengungkapkan, laporan mengenai bangunan yang menghambat saluran air hampir selalu diterima saat menghadiri kegiatan siskamling maupun bertemu langsung dengan masyarakat.
“Setiap kali turun ke masyarakat, kami selalu menerima laporan, ‘Pak, di sini banjir karena bangunan menutup saluran air.’ Setelah dicek memang ada bangunan yang berdiri di atas drainase. Saat itu juga kami keluarkan surat peringatan,” katanya.
Selain bangunan di atas drainase, penertiban juga menyasar bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun bangunan tambahan yang mengganggu fasilitas umum.
“Tantangannya memang berat. Kadang yang ditertibkan adalah orang yang kita kenal sendiri. Tetapi aturan harus ditegakkan. Kita tidak boleh pilih kasih,” ucapnya.
Farhan menegaskan, penataan kota tidak hanya menyasar bangunan liar, tetapi juga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk lokasi yang memicu keramaian hingga dini hari.
“Kita bukan anti pedagang. Hal yang kita atur adalah aktivitasnya supaya tetap seimbang. Hak seseorang untuk berdagang harus tetap menghormati hak masyarakat lain yang ingin beristirahat atau beribadah,” katanya.
Ia berharap penataan tersebut dapat menghadirkan Kota Bandung yang semakin tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kita ingin Kota Bandung menjadi kota yang nyaman untuk semua. Penertiban bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk memastikan ruang publik, trotoar, saluran air, dan fasilitas umum dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyebut sepanjang Januari hingga Juli 2026 pihaknya telah menertibkan 664 bangunan liar dan PKL di sembilan lokasi.
Penertiban tersebut meliputi 268 kios PKL di Jalan Cicadas, 254 bangunan liar di Jalan Pasirkoja, 71 bangunan di kawasan Dipatiukur dan Jalan Singa Perbangsa, 37 bangunan di Jalan Banten, 12 bangunan di Jalan Gatot Subroto, 10 bangunan di Jalan Babakan Tarogong, enam bangunan di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Burangrang, dan Macan, enam bangunan di bantaran Sungai Cikakak, serta satu bangunan di Jalan Pandanwangi.
Pada Juli 2026, Satpol PP juga menyiapkan penertiban lanjutan di sejumlah kawasan, di antaranya Jalan Teuku Umar, Hasanudin, Surya Kencana, Rajawali Timur, Ciumbuleuit, Terminal Antapani, dan Jalan Dr. Rajiman.
Bambang memastikan seluruh proses penertiban selalu dilakukan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami selalu melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Sebelum penindakan ada sosialisasi, pemberitahuan, kemudian Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sesuai prosedur. Jadi tidak ada penertiban yang dilakukan secara mendadak,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut membuat banyak pemilik bangunan memilih membongkar bangunannya secara mandiri.
“Alhamdulillah sebagian besar berjalan lancar. Banyak yang akhirnya membongkar sendiri setelah memahami aturan yang berlaku,” katanya.
Selain penertiban bangunan liar, Satpol PP juga terus memperkuat pengawasan melalui berbagai patroli rutin seperti Jawara Sakti, Ujang Baron, Patroli Mojang Satpol PP, Tim Khusus (Tonsus), hingga Patroli Reaksi Cepat (PRC) yang menjangkau seluruh wilayah Kota Bandung.
Selama Januari hingga Juli 2026, Satpol PP juga telah melaksanakan 918 kegiatan penertiban reklame insidentil dengan total 2.225 reklame yang ditertibkan. Sementara itu, 19 reklame bando di 17 ruas jalan beautifikasi telah dibongkar, sedangkan sisanya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Di bidang penegakan peraturan daerah, Satpol PP mencatat 145 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran, mulai dari peredaran minuman beralkohol ilegal, PKL, pelanggaran perizinan usaha, penebangan pohon tanpa izin, hingga perusakan trotoar.
Dari penindakan tersebut, pemerintah menghimpun denda administrasi sebesar Rp113 juta untuk kas daerah serta pidana denda sebesar Rp63,6 juta melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring).
















