BANDUNG – Perkara Herry Wirawan (HW), guru sekaligus pengurus pesantren di Bandung, yang belum lama ini membut gerah masyarakat dengan aksi bejatnya.
Herry Wirawan merupakan terdakwa atas rudapaksa belasan santriwati di Bandung, bahkan beberapa korban sudah melahirkan, dan ada yang melahirkan dua kali.
Meski HW sudah dipidana, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menghadirikan, saksi-saksi dalam sidang lanjutan kasus Herry Wirawan (36).
“Keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW, dalam pengelolaan pesantren maupun tempat pendidikan,” kata Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, selepas sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, (21/12/202)
“Dan yang dilakukan oleh terdakwa, bagaimana dia melanggar UU perlindungan anak,” bebernya.
Dua saksi hadir dalam sidang yang dilaksanakan secara tertutup ini, dihadiri oleh dua saksi. Satu saksi ikut secara langsung, lainnya secara daring.
Sedangkan Herry Wirawan juga ikut dalam persidangan secara daring, sebab dia mesti mendekap di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
Kejati Jabar akan melakukan klaster-klaster terhadap saksi yang akan diperiksa oleh Kejati Jabar dan jajarannya secara maraton.
“Jadi, nanti akan dibuat klaster, seperti bidan, klaster PNS, dan klaster lainnya kami periksa secara bersamaan, supaya tidak diulang-ulang dan cepat,” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum orang tua korban, Yudi Kurnia meminta HW diberi hukuman mati. Tetapi, hukuman tersebut menurutnya bisa direalisasikan jika tidak terjadi perubahaan dalam UU yang diterapkan untuk mendakwa HW.
“Ya kalau tidak diubah (UU-nya), jangan harap dihukum mati atau kebiri,” cetusnya.