BANDUNG – Seiring dengan melandainya kasus Covid-19 belakangan ini, membut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak akam memperpanjang kontrak terhadap pekerja harian lepas (PHL) pemikul jenazah Covid-19 di pemakaman Cikadut untuk 2022.
Sebelumnya para PHL itu dikontrak sampai akhir 2021. Namun karena kasus melandai dan angka kematian nol kasus membuat kontrak mereka tak dilanjutkan.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menyampaikan permintaan. Sebab hal ini juga bersangkutan dengan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Mohon maaf bukannya kami tak perhatikan para PHL di sana. Tapi, dana APBD yang memang harus dipertanggungjawabkan untuk kegiatan yang tepat dan bermanfaat,” kata Bambang, Rabu (22/12/2021).
Sementara mengenai kekhawatiran terjadinya kembali tindak pidana pungutan liar di TPU Cikadut, Bambang mengatakan pihaknya tentu bakal turun tangan.
Di sisi lain, TPI Cikadut tidak lagi dikhususkan untuk pemakaman pasien Covid-19.
“Makam di Cikadut sekarang kan tidak lagi untuk covid tetapi untuk umum,” ujarnya.
















