BANDUNG – Tim Saber Pungli Jawa Barat mengungkap adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakulan di SMAN 22 Kota Bandung.
Terduga sementara Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 22 Kota Bandung yang melakukan aksi pungli.
Berdasarkan hasil penelusuran, tim Saber Pungli Jabar mendapatkan adanya praktik pungli yang dilakukan pejabat di sekolah tersebut.
Hal ini dikuak oleh Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat kepada awak media, Sabtu (15/1/2022).
“Tadi tim melakukan pengamanan uang barang bukti Rp30 juta,” ungkap Yudi, seperti dilansir dari IDN Times Jabar.
Kasus pungli ini terkuak bermula ketika adanya tiga orangtua siswa yang mutasi atau pindah sekolah dari luar kota, ke SMAN 22 Kota Bandung.
Ketiganya diminta untuk membayar uang Rp20 juta oleh wakil kepala sekolah bidang humas.
Uang itu konon sebagai salah satu syarat masuk ke sekolah tersebut.
“Kronologisnya ada pengaduan masyarakat dari orangtua murid ke Saber Pungli Jabar,” ujarnya.
“Kita lakukan lidik dari tanggal 13 sampai tadi Jumat, kita langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga meminta uang adalah wakil kepala sekolah bidang humas, saudari ER atas persetujuan atau diketahui oleh Kepala sekolah, saudara H, terhadap orang tua siswa mutasi,” bebernya.
Ketika “dipalak” uang sebesar Rp20 juta, orangtua siswa pun merasa keberatan, kemudian melakukan tawar menawar alias negosiasi hingga menjadi Rp10 juta.
“Ada negosiasi, menjadi Rp15 juta, kemudian ditawar lagi akhirnya sepakat Rp10 juta. Ternyata setelah tim melakukan pemeriksaan yang mutasi itu ada tiga orang,” kata Yudi.
“Setelah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan, terbukti adanya pungli karena tidak ada dasar hukum atau standar biaya untuk harga mutasi siswa,” imbuhnya.
Adapun pelaku pungli berdalih bahwa uang tersebut untuk kebutuhan kantor.
“Tapi alasan apapun tidak ada dasar mengenai persyaratan umum maupun persyaratan khusus untuk dikenai biaya tidak ada. Jika ada pungutan itu, di SOP nya akan dikenakan sanksi yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara saat ini untuk kedua terduga pelaku pungli tersebut, statusnya masih sebagai terperiksa.
“Nanti akan digelar yustisi, itu mekanisme kita. Apakan nanti akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, apakah nanti masuk ke Tipikor atau Krimum atau dilimpahkan ke Inspektorat, untuk diberikan sanski sesuai dengan PP 53 tahun 2010 jo PP 94 2021, tentang disiplin ASN,” katanya.
















