BANDUNG – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) turut bereaksi atas mencuatnya dugaan kasus pungutan liar (pungli) di SMAN 22 Bandung.
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi membenarkan adanya pungli yang dilakukan pejabat sekolah di SMA Negeri 22 Bandung.
Disdik Jabar pun menyayangkan aksi tidak terpuji tersebut, yang merugikan siswa dan orang tuanya.
Dedi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Saber Pungli Jabar pekan ini.
“Kejadiannya, secara hukum kami menunggu proses karena mau gelar perkara dulu. Tim Saber Pungli akan gelar perkara dulu, nanti prosesnya seperti apa, apakah rekomendasinya untuk menjatuhkan hukuman disiplin atau pidana,” ujar Dedi dikonfirmasi, Minggu (15/1/2022).
Atas kasus ini, Disdik Jabar memberikan peringatan kepada cabang dinas, selaku bagian dari pada institusi yang langsung melakukan pembinaan kepala sekolah.
Disdik Bandung pun diminta untuk hadir dalam gelar perkara yang akan digelar.
Ia pun akan menindak tegas jika saat gelar perkara, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).
“Rekomendasi apakah hukuman disiplin atau lanjut aspek pidana masih tunggu hasil gelar perkara. Tetapi dua-duanya akan ditempuh, secara institusi posisi orang tersebut sebagai wakasek, baiknya kami sudah lakukan pergantian,” tegasnya.
Adapun pelaku pugli saat ini direkomendasikan untuk dihentikan sementara dari jabatannya di sekolah, dan kemudian diproses hukumnya sebagai seorang ASN.
Kendati demikian, Disdik Jabar memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMA Negeri 22 Bandung tetap berlangsung kondusif.
“Tidak akan terganggu. Kalau aktivitas belajar mengajar berjalan seperti biasa. Itu (adanya dugaan pungli) hanya oknum ya dari 5.033 sekolah yang ada di Jabar,” ujarnya.
















