• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 3 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Dana JHT Rp350 Triliun Dicurigai Dipakai untuk “Ongkosi” Program Pemerintah

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
17 Feb 2022
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Dana JHT Rp350 Triliun Dicurigai Dipakai untuk “Ongkosi” Program Pemerintah

Presiden KSPI, Said Iqbal (Foto: Antara)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal turut buka suara terkait pembayaran jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa diklaim saat peserta berusia 56 tahun.

Padahal, JHT jelas merupakan hak dari si pekerja tersebut.

Berita Terkait

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026

Untuk itu, Said Iqbal curiga dan menduga ada udang di balik batu, bahwa penundaan pembayaran JHT bukan bermaksud sekadar melindungi pekerja dengan menyiapkan dana jaminan hari tua.

Justru menurut Presiden Buruh tersebut, ada masalah lain dari penundaan itu, yakni kekurangan dana yang terkumpul dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

“Penundaan pembayaran hingga 56 tahun adalah semata-mata karena ada ketidakcukupan dana JHT,” ujar Said Iqbal dalam konferensi persnya saat melakukan demonstrasi di depan kantor Kemenaker, Rabu (16/2/2022), seperti dilansir dari SindoNews.

Ia pun langas meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk transparansi dengan menyelidiki kecurigaan para buruh tersebut.

“Kami meminta kepada BPK dan DPR RI membentuk pansus untuk menyelidiki penggunaan dana JHT agar terkuak ke mana dana JHT milik buruh,” pintanya.

“Ke mana dana yang kurang lebih Rp550 triliun, JHT-nya 70% sekitar Rp350 tiliun, jangan-jangan dipakai untuk program pemerintah lain,” cetusnya.

Bahkan penolakan dari Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini juga dilakukan di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Surabaya, Batam, Makasar, Banjarmasin, Aceh, dan kawasan Industri lainnya.

Menurutnya, para demonstran melayangkan dua tuntutan. Pertama, mereka meminta meminta Presiden untuk mencabut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dari jabatannya.

Pasalnya, Ida Fauziyah dinilai sudah tidak berpihak kepada para pekerja dengan dikeluarkannya Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatur batasan usia untuk mencairkan dana JHT pada usia 56 tahun.

“Menaker ini sudah cukup sering melukai hati buruh, kebijakannya selalu pro pengusaha dan kebijakan meninggalkan kepentingan buruh,” pungkasnya.

 

Sumber: Sindo News

Tags: BPJS KetenagakerjaanJHT

Rekomendasi untuk Anda

Angin Segar dari Menteri PKP: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bebas DP Rumah Subsidi 
Nasional

Angin Segar dari Menteri PKP: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bebas DP Rumah Subsidi 

1 August 2025
Bandung Bakal Genjot Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Fokus Sektor Informal
Bandung Kota

Bandung Bakal Genjot Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Fokus Sektor Informal

31 July 2025
Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Nasional

Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

15 February 2025
Sebanyak 12.400 Non ASN Kota Bandung Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Bandung Kota

Sebanyak 12.400 Non ASN Kota Bandung Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

23 February 2023
Presiden Ingatkan Pekerja Harus Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Untuk Segera Dapat BSU
Bandung Kota

Presiden Ingatkan Pekerja Harus Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Untuk Segera Dapat BSU

16 October 2022
Menaker Resmi Cabut Aturan JHT Cair saat Usia 56 Tahun
Nasional

Menaker Resmi Cabut Aturan JHT Cair saat Usia 56 Tahun

29 April 2022
Next Post
Exit Tol Gedebage Ditargetkan Dibuka Tahun 2022 Ini

Exit Tol Gedebage Ditargetkan Dibuka Tahun 2022 Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In