BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung terus mendorong perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup pekerja, termasuk di sektor informal.
Komitmen ini sejalan dengan target Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) 2025–2045 yang menargetkan cakupan 61,26% pada 2025 dan 84,06% pada 2045.
“Pemkot Bandung telah mendaftarkan 13.626 tenaga non-ASN dan 11.524 ketua RT dan RW ke dalam skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Alhamdulillah, seluruh ketua RW sudah terdaftar,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam wawancara daring Penilaian Paritrana Award Jawa Barat, Selasa, (29/7/2025).
Lebih lanjut, Erwin menyampaikan, ke depan Pemkot akan memperluas cakupan perlindungan untuk mencakup sekretaris dan bendahara RT/RW, kader PKK, Karang Taruna, LPM, serta berbagai elemen masyarakat yang aktif dalam pelayanan publik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, yang akrab disapa Zul, memaparkan sejumlah regulasi dan capaian Pemkot dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menyebut program ini merupakan bagian dari misi Kota Bandung untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kualitas hidup warganya.
“Visi Kota Bandung adalah mewujudkan kota yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis. Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini masuk ke dalam misi pertama,” jelas Zul.
Dari total penduduk Kota Bandung sebanyak 2.591.763 jiwa, terdapat 1.354.881 jiwa angkatan kerja, dengan rincian 800.979 bekerja di sektor formal dan 453.592 di sektor informal.
Namun hingga 28 Juli 2025, dari total 992.730 pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan, baru 361.648 orang (36,43%) yang sudah terdaftar.
Rinciannya, 315.062 pekerja formal (52,72%) dan 46.586 pekerja informal (11,79%).
“Tantangan terbesar justru ada pada sektor informal yang masih rendah tingkat partisipasinya,” ujar Zul.
Ia juga memamerkan dokumentasi penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung kepada keluarga penerima manfaat sebagai bentuk tanggung jawab sosial pemerintah.
“Dengan regulasi yang relatif lengkap dan komitmen yang kuat, kami berharap capaian jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bandung dapat terus meningkat, terutama pada sektor informal,” tutupnya.
















