BANDUNG – Aksi penyuntikkan gas elpiji atau LPG subsidi untuk gas non-subsidi terjadi di Kampung Rawa Jamun, Kecamatan Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar kini telah mengamankan dua dari tiga orang pelaku yang melakukan pemindahan isi tabung gas tersebut.
Pelaku diketahui meraup keuntungan mencapai Rp175 juta dari hasil suntik gas LPG secara ilegal.
“Tersangka 3 orang inisial GS, MS, dan AA. Saat ini GS masih DPO, dan saksi yang diperiksa 4 orang, saksi ini yang melihat saat penangkapan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta, Kamis (21/4/2022).
Parahnya dalam sehari, para pelaku dapat memindah 200 tabung gas isi 3 Kg ke dalam 50 tabung gas isi 12 Kg. Keuntungan per-hari mencapai Rp 5,7 juta.
“Jadi mereka memindahkan isi tabung 3kg ke 12 kg , dengan memeroleh keuntungan dari selisih harga, mereka menjual gas 12 Kg seharga Rp 180 ribu hingga Rp 185 ribu, lebih murah dari harga pasaran,” bebernya.
Sementara Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Rolandy mengklaim bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan pada 19 April 2022.
Tersangka berinisial MS dan AA diamankan di sebuah gudang ketika tengah memindahkan isi tabung gas.
“Para tersangka melakukan aksinya di sebuah gudang, jadi 19 April kemarin kita mengamankan dua pelaku yang sedang memindahkan isi gas, mereka melakukan pemindahan dengan menggunakan alat modifikasi sendiri, satu tabung 12 Kg itu dipindahkan dari 4 tabung,” ujar Roland.
Awalnya pelaku membeli tabung LPG 3 Kg dari pangkalan sekitar, dan telah melancarkan aksinya sejak bulan Maret 2022.
“Tersangka membeli tabung LPG 3 KG seharga 17.500 dari pangkalan sekitar, kemudian tabung 12 KG hasil pemindahan dijual 180-185 ribu, sehingga sebulan meraup omset hingga Rp 175 Juta,” jelasnua.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 tentang energi dan sumber daya mineral, undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun dan denda hingga Rp60 milliar.