BANDUNG – Bagi warga pendatang yang ingin menetap di Kota Bandung pasca Lebaran 2022 diimbau agar segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar menyebut bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejatinya tidak bisa melarang warga luar daerah untuk menetap di Kota Bandung.
“Kita tidak bisa menghindari ketika pendatang, ingin menjadi warga Kota Bandung. Tetapi mereka harus memenuhi prosedur sesuai regulasi yang ada,” kata Tatang di Balai Kota Bandung, Selasa(26/04/2022).
Menurutnya, alasan warga non Kota Bandung untuk bisa menetap selepas Hari Raya Idul Fitri bermacam-macam, salah satunya adalah terkait pekerjaan dan pendidikan.
“Jadi kita ingatkan kembali kepada pendatang untuk membawa surat pindah dari kabupaten/kota asalnya. Begitu juga untuk warga Kota Bandung untuk membawa surat pindah, ketika merka ingin menetap di daerah lain untuk sejumlah alasan,” ujarnya.
Adapun pada Lebadan tahun ini, Disdukcapil Kota Bandung hanya melakukan imbaun. Segingga tidak akan ada penyekatan di berbagai pintu kedatangan bagi pendatang.
“Kita hanya melakukan imbauan, karena untuk layanan di dinas Kota Bandung ini sudah sangat masif melakukan updating terhadap data-data kependudukan, termasuk para pendatang,” katanya.
“Dan kita tidak bisa menghindari ketika mereka ingin menjadi warga Kota Bandung,” tandasnya.