BANDUNG – Belakangan ini ramai kabar bahwa pemerintah bisa melihat atau mengintip hingga WhatsApp (WA) berkat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.
Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah kabar tersebut.
“WA (WhatsApp) itu punya enkripsi end-to-end. WA-nya sendiri saja tak bisa lihat, bagaimana pemerintah?” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022), seperti dilansir dari laman suara.com.
Ia pun menegaskan bahwa percakapan WA yang terjadi antara dua pihak hanya bisa dilihat oleh dua orang tersebut. Begitu pula dengan email.
“Pemerintah bisa melihat email? Bagaimana caranya? Siapa yang punya akun?” cetusnya.
Namun berbeda ceritanya jika dalam penyelidikan, mungkin saja bisa dilihat. Hanya saja, dilakukan lewat penyitaan perangkat, bukan langsung mengintip.
Memang, aturan PSE memperbolehkan dua lembaga untuk meminta akses agar memuat isi percakapan. Namun dengan catatan.
Pertama adalah, lembaga atau kementerian yang memiliki kewenangan, sementara yang kedua adalah aparat penegak hukum seperti KPK, Polri, dan lainnya.
Ia pun menegaskan, dalam meminta data itu tetap harus sesuai undang-undang, dan tujuannya pun juga harus jelas.
“Misalnya ada kasus, sudah ada indikasi, ada berkas perkara, untuk memerlukan bahan tambahan, ya bisa itu mereka meminta akses data ke PSE,” kata Semuel.