BANDUNG – Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan sanksi tilang manual masih bisa diberlakukan untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual,” tegas Kasi Laka Lantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, seperti dalam rilis Polri, Minggu (13/11/2022).
Sejak tilang manual ditiadakan pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik mengalaki peningkatan yang signifikan, diantaranya balap liar, knalpot bising dan pengendara ugal-ugalan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang meminta polisi lalu lintas (polantas) untuk melakukan tilang secara manual.
Terkait dengan hal itu, Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Korlantas Polri Kombes Karisman angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa polantas hanya akan mendata dan memberikan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Karisman pun memastikan, para pelanggar tersebut tidak akan disita SIM atau STNK-nya
“Ya enggak ada menyita apa pun. Cuma berharap dengan hanya ditegur masyarakat tetap taat dan peduli atas keselamatan bersama,” ujar Karsiman, dilansir dari Kompas, Rabu (26/10/2022).
Bahkan polantas yang bertugas di lapangan juga nantinya harus dilengkapi buku, bukan lagi berupa catatan tilang, tetapi akan menjadi buku teguran.
“Itu (buku tilang) sudah otomatis akan disimpan, nanti anggota kami bekali dengan blangko teguran,” ujarnya.
Namun seiring adanya hal tersebut, beberapa warga menyepelekan aturan dalam berkendara lantaran tidak akan ada tilang manual.