BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Wali Kota Bandung telah melayangkan surat berisi aspirasi Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.
Surat terkait Undang Undang Cipta Karya yang disahkan DPR RI itu dikirim melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Arief Syaifudin pada acara Bandung Menjawab di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis (8 Oktober 2020).
“Tuntuan dari teman-teman serikat buruh itu intinya agar ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dapat membatalkan UU Cipta Kerja. Mereka merasa UU Cipta Kerja tidak sesuai keinginan mereka,” jelas Arief, dilansir dari laman resmi Humas Bandung.
Sebelumnya sejumlah buruh sempat mendatangi Balai Kota Bandung menyampaikan aspirasi terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Unjuk rasa di Balai Kota Bandung berjalan tertib.
Arief mengapresiasi Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung yang menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan kondusif. “Terima kasih. Alhamdulillah bisa kondusif, unjuk rasa damai, santun, sehingga tidak terjadi hal kita tidak inginkan,” ungkap Arief.
Selain itu, untuk mengantisipasi adanya gejolak unjuk rasa, Arief menyampaikan bahwa Pemkot Bandung terus berkoordinasi dan berkomunikasi secara intens dengan berbagai stakeholder terkait. Khususnya dengan Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung.
“Mereka sangat paham apa yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemkot Bandung kaitan dengan hal ini (Undang-Undang Cipta Kerja). Sehingga mereka mempunyai komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kota Bandung,” ucapnya.
“Mereka hanya melakukan aksi ke Pemkot Bandung saja dan tidak mengikuti aksi lanjutan ke DPRD Jawa Barat,” paparnya.