BANDUNG – Ferdy Sambo menjadi buah bibir atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun terkini, Mantan Kadiv Propam Polri itu melancarkan gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut sudah terdaftar dalam website PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Adapun gugatan Ferdy Sambo dilayangkan karena tidak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara.
Dilansir dari laman resmi Merdeka.com, Kamis (29/12/2022), petitum gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo turut memintakan empat poin diantaranya sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Diketahui, Ferdy Sambo saat ini telah resmi dipecat secara tidak hormat atau PTDH. Meski sempat mengajukan banding, tetapi tetap ditolak oleh majelis komisi sidang etik.
“Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).