• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Tuesday, 21 April 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Tata Kota Bandung Lebih Rapi, Pemkot Sosialisasi Perwal Baru

febri oktapiana by febri oktapiana
02 Feb 2023
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Tata Kota Bandung Lebih Rapi, Pemkot Sosialisasi Perwal Baru
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyosialisasikan Peraturan Wali (Perwal) No 129 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Hotel Savoy Homann, Selasa 31 Januari 2023 .

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, sosialisasi ini merupakan kunci untuk bisa menata tata ruang di Kota Bandung sebagai kota yang sudah existing.

Berita Terkait

Trotoar Mau Diperbaiki, Parkir Liar di Panjunan dan Sekitarnya Ditertibkan

Trotoar Mau Diperbaiki, Parkir Liar di Panjunan dan Sekitarnya Ditertibkan

20 April 2026
Bandung Fokus Infrastruktur 2026, BRT dan Angkot Listrik Jadi Andalan

Bandung Fokus Infrastruktur 2026, BRT dan Angkot Listrik Jadi Andalan

20 April 2026
Makan di “Gua” Tengah Kota Bandung? Khads Corner Hadir dengan Konsep Unik dan Kolam Air Hangat

Makan di “Gua” Tengah Kota Bandung? Khads Corner Hadir dengan Konsep Unik dan Kolam Air Hangat

20 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026

“Regulasi sekarang ada yang berbeda dengan regulasi sebelumnya, seperti luas lahan tertentu yang sebelumnya boleh 3 lantai, tapi di peraturan baru hanya 2 lantai,” ujar Yana.

Ia mengatakan, peraturan tersebut diciptakan tidak sekadar untuk melakukan penindakan sanksi, tapi hanya ingin menata Kota Bandung menjadi lebih baik.

“Ini kelihatannya juga sesuatu hal yang baru karena kalau sekarang gedung dan rumah existing nanti harus ada sertifikat layak fungsi (SLF), itu akan sulit juga. Sementara mungkin bangunan tersebut sudah terbangun dengan regulasi terdahulu,” tuturnya.

Ia menambahkan, dengan adanya regulasi ini bisa mengatasi beragam permasalahan tata ruang di Kota Bandung. Seperti permasalahan yang sampai kini masih menjadi PR di Kota Bandung yaitu banjir dan macet.

“Konon dulu Bandung itu diciptakan untuk 800 ribu orang. Sekarang faktanya penduduk Kota Bandung 2,5 juta kalau malam hari. Sedangkan siang hari 3,7 juta karena warga aglomerasi Bandung Raya itu melakukan aktivitas di Kota Bandung. Akhirnya kemacetan dan daya dukung existingnya itu tidak bisa kita lebarkan lagi. Makanya kita bikin rekayasa flyover, termasuk kita upayakan transportasi publik,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, historis peraturan wali kota ini lahir sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penataan Ruang.

“Perwal ini mengakomodir muatan lokal, sehingga mekanisme keberatan banding dan lain sebagainya akan mengacu pada mekanisme peraturan perundang-undangan. Mari kita implementasikan peraturan wali kota ini secara konsekuen dan konsisten. Perwal ini sudah menjadi hukum positif yang harus kita tegakkan bersama,” kata Bambang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Provinsi Jabar, Eko Damayanto menuturkan, sanksi administratif terdiri dari beragam jenis. Mulai dari teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, sampai ke pembongkaran dan pengalihan fungsi.

“Untuk melakukan tahapan tersebut bisa secara bertahap, langsung, atau bisa jadi kolektif sanksi,” tutur Eko.

Ia menjelaskan, jika pihak tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka akan terjadi pembongkaran atau dikenakan denda. Terlebih jika sudah membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.

“Misal diizinkannya membangun 4 lantai, tapi yang terjadi bangunnya 5 lantai. Berarti lantai kelimanya itu harus dibongkar atau dikenakan denda.
Pembongkaran tergantung kondisi yang ada, kalau mengganggu ketertiban umum, membahayakan harus dibongkar,” ungkapnya.

Tags: pemerintah kota BandungperwalWalikota Bandung

Rekomendasi untuk Anda

Wali Kota Bandung Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung, Pemerintah Bergerak Cepat Lakukan Penanganan
Bandung Kota

Wali Kota Bandung Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung, Pemerintah Bergerak Cepat Lakukan Penanganan

1 December 2025
Warung dan Kios Jamu Diawasi Tim Yustisi, Minol Ilegal Akan Ditindak
Bandung Kota

Warung dan Kios Jamu Diawasi Tim Yustisi, Minol Ilegal Akan Ditindak

26 June 2025
Sambut Konvoi Juara, Penggawa Persib Imbau Bobotoh Tertib dan Jaga Keselamatan
Bandung Kota

Sambut Konvoi Juara, Penggawa Persib Imbau Bobotoh Tertib dan Jaga Keselamatan

12 May 2025
Persib Dekatkan Gelar Juara, Farhan: Setiap Kecamatan Siapkan Nobar Lawan Malut United!
Bandung Kota

Persib Dekatkan Gelar Juara, Farhan: Setiap Kecamatan Siapkan Nobar Lawan Malut United!

27 April 2025
Lonjakan Sampah Lebaran Diantisipasi, Pemkot Bandung Siaga Maksimal
Bandung Kota

Bandung Menuju Bebas Sampah Digenjot, Farhan: “Hari Ini Habis Hari Ini” Harus Jadi Nyata

18 April 2025
Wali Kota Farhan Imbau Pendatang Segera Lapor dan Cari Kerja: “Bandung Ini Kota Terbuka”
Bandung Kota

Wali Kota Farhan Imbau Pendatang Segera Lapor dan Cari Kerja: “Bandung Ini Kota Terbuka”

8 April 2025
Next Post
Pulihkan Ekonomi, Pemkot Bandung Terus Kembangkan Pasar Kreatif

Pulihkan Ekonomi, Pemkot Bandung Terus Kembangkan Pasar Kreatif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In