BANDUNG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merazia tempat karaoke di Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (10/12/2023) dini hari.
Hasilnya, polisi menyita 108 butir pil ekstasi dan satu paket kecil sabu.
Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Calvin Jean Simanjuntak menyebut bahwa kegiatan razia kali ini dilakukan bersama petugas Bea Cukai dan Polda Jawa Barat.
“Pertama ada lima tempat di tempat hiburan ini, empat merupakan kamar atau ruangan karaoke dan satu tempat itu merupakan meja resepsionis. Di situ kita menemukan barang bukti yang totalnya ada 108 butir ekstasi kemudian ada satu paket kecil sabu,” ungkap Calvin, melansir dari Okezone.
Lebih rinci Calvin mengungkapkan, ratusan pil ekstasi ditemukan di ruangan karaoke. Sedangkan satu paket sabu ditemukan di meja resepsionis.
Kemudian petugas melakukan tes urine terhadap para pengunjung dan karyawan. Hasilnya, 15 orang didapati positif mengonsumsi narkoba.
“Terkait dengan hal itu, kami melakukan pengecekan urine terhadap pengunjung dan juga karyawan bekerja di tempat ini dan ditemukan ada setidaknya 15 orang terindikasi positif narkoba yang kandungannya pada umumnya adalah amfetamin dan MDMA,” bebernya.
Mereka yang positif narkoba merupakan karyawan dan para pengunjung. Lalu 15 orang tersebut dibawa ke Polrestabes Bandung untuk diselidiki lebih dalam.
“Sementara ini kami bawa ke Polrestabes Bandung. Tadi kita sudah komunikasi dengan Kasat Narkoba didampingi dengan Kasubditnya, kita akan melakukan pendalaman di sana,” bebernya.