BANDUNG – Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap.
Adalah Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.
Melansir dari Kompas TV pada Rabu (6/3/2024), KPK juga telah membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun KPK akan menindak-lanjuti laporan IPW terlebih dulu dengan mem-verifikasi dan berkoordinasi dengan pelapor sesuai prosedur.
Tak hanya Ganjar, IPW juga melaporkan Supriyatno selaku mantan Dirut Bank Jateng periode 2014-2023 terkait gratifikasi berupa cashback.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo dan Supriyatno ke KPK ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan dalam kurun waktu 2014 sampai 2023 dengan total lebih dari Rp100 miliar.
“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” ujar Sugeng.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan asuransi tersebut memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Ganjar Pranowo Membantah
Terkait hal ini, Ganjar Pranowo pun lantas membantah tuduhan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.
“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” kata Ganjar mengutip dari Kompas TV.