• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 21 May 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong atau HOAX

Novi Rahma by Novi Rahma
22 Mar 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Pemilu 2024: MK Sebut Presiden 2 Periode Boleh Daftar Jadi Cawapres

Foto: MK

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar, dan Fatia Maulidyanti.

Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Kamis (21/3/2024) kemarin, MK mengabulkan gugatan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Berita Terkait

Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

21 May 2025
Jaksa: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judol yang Tak Diblokir

Jaksa: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judol yang Tak Diblokir

19 May 2025
KPAI Kritik Program Barak Militer Jabar: Ada Siswa Diancam Tidak Naik Kelas

KPAI Kritik Program Barak Militer Jabar: Ada Siswa Diancam Tidak Naik Kelas

19 May 2025
Menkes Budi: Yang Gajinya Rp15 Juta Biasanya Lebih Sehat dari yang Rp5 Juta

Menkes Budi: Yang Gajinya Rp15 Juta Biasanya Lebih Sehat dari yang Rp5 Juta

19 May 2025

Melansir dari laman resmi MK, aturan yang dimaksud itu menganai larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Demikian Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 dari permohonan yang diajukan Haris Azhar dan Fatiah terkait dengan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

”Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK RI, Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (21/3/2024).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah berpendapat bahwa unsur ”berita atau pemberitahuan bohong” dan ”kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan” termuat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP dapat menjadi pemicu terhadap sifat norma pasal-pasal a quo menjadi ”pasal karet” yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum.

Sebab, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ”pasal karet” adalah pasal dalam undang-undang yang tidak jelas tolok ukurnya.

Apalagi dalam perkembangan teknologi informasi seperti saat ini, dimana cukup memudahkan masyarakat dalam mengakses jaringan teknologi informasi, masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat yang acapkali tanpa diketahui apakah berita yang diperoleh adalah berita bohong atau berita benar dan berita yang berkelebihan.

”Sehingga berita dimaksud tersebar dengan cepat kepada masyarakat luas yang hal demikian dapat berakibat dikenakannya sanksi pidana kepada pelaku dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asrul memaparkan, menurut Mahkamah, jika dicermati terdapat ketidakjelasan terkait ukuran atau paramater yang menjadi batas bahaya.

Artinya, apakah keonaran itu juga dapat diartikan sebagai kerusuhan yang membahayakan negara. Dalam KBBI, kata dasar keonaran itu adalah onar, yang memiliki beberapa arti; kegemparan, kerusuhan, dan keributan.

Sehingga makna kata ”onar atau keonaran” dalam KBBI dimaksud, makna kata ”keonaran” adalah bersifat tidak tunggal. Dengan demikian, penggunaan kata keonaran dalam ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP berpotensi menimbulkan multitafsir, karena antara kegemparan, kerusuhan, dan keributan memiliki gradasi yang berbeda-beda, demikian pula akibat yang ditimbulkan.

”Dengan demikian, terciptanya ruang ketidakpastian karena multitafsir tersebut akan berdampak pada tidak jelasnya unsur-unsur yang menjadi parameter atau ukuran dapat atau tidaknya pelaku dijerat dengan tindak pidana,” papar Arsul.

Tags: HoaxMahkamah KonstitusiMK

Rekomendasi untuk Anda

Heboh! Influencer Malaysia Dikabarkan Hilang di Hutan Bandung, Polisi: Hanya Konten Hoaks
Bandung Kota

Heboh! Influencer Malaysia Dikabarkan Hilang di Hutan Bandung, Polisi: Hanya Konten Hoaks

7 February 2025
Surat Mengatasnamakan Vendor untuk Dukung Pelantikan Wali Kota, Pemkot Bandung: Itu Hoaks
Bandung Kota

Surat Mengatasnamakan Vendor untuk Dukung Pelantikan Wali Kota, Pemkot Bandung: Itu Hoaks

4 February 2025
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Atur Libur 2 Hari Seminggu
Nasional

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Atur Libur 2 Hari Seminggu

3 November 2024
RUU Tak Disahkan, DPR Tegaskan Pilkada 2024 Tetap Ikuti Putusan MK
Nasional

RUU Tak Disahkan, DPR Tegaskan Pilkada 2024 Tetap Ikuti Putusan MK

23 August 2024
Menolak Diam! Reza Rahadian ke DPR: Kalian Wakil Rakyat atau Wakil Siapa?
Nasional

Menolak Diam! Reza Rahadian ke DPR: Kalian Wakil Rakyat atau Wakil Siapa?

22 August 2024
Badan Legislasi DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada, Acuhkan Putusan MK?
Nasional

Badan Legislasi DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada, Acuhkan Putusan MK?

21 August 2024
Next Post
6 Tempat Ngabuburit di Kota Bandung yang Ramah Kantong

Kawasan Gedung Sate Diberlakukan Bebas Kendaraan Setiap Jumat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In