BANDUNG — Judi online masih terus meresahkan masyarakat di Indonesia.
Terbaru, Pengadilan Negeri Cianjur mencatat adanya ratusan pasangan berpisah atau bercerai gara-gara judi online. Bahkan salah satu perkara, ada suami menceraikan istrinya akibat menghabiskan uang Rp 1 miliar yang diduga untuk judi online.
Tercatat selama periode Januari hingga Juni 2024, sudah ada sekitar 2.373 perkara yang masuk ke pengadilan agama, di mana 1.800 di antaranya gugatan perceraian.
“Saat ini gugatan cerai dan cerai talak saat ini jumlahnya cenderung sama, perbandingannya hampir 50-50. Total dua perkara itu capai 1.800 kasus,” ungkap Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Cianjur, Ahmad Rifani, dikutip dari Detik.com, Rabu (12/6/2024).
Ia menyebut, bahwa ada fenomena baru yang memicu perceraian belakangan ini. Selain faktor ekonomi biasa, tetapi juga disebabkan pasangan yang kecanduan judi online.
“Kalau dulu kan biasa dipicu faktor ekonomi, mulai dari nafkah ataupun kondisi ekonomi keluarga. Tapi belakangan ini ada fenomena baru, banyak yang dipicu oleh judi online, baik suami ataupun istrinya,” katanya.
Ahmad Rifani menyebutkan, dalam setiap 20 kali sidang yang dijalaninya setiap hari, ada 2 atau 3 kasus perceraian yang dipicu judi online.
Bahkan dalam salah satu perkara, itu bukan suami yang kecanduan judi online, melainkan istrinya.
“Kebanyakan memang suaminya yang kecanduan judi online. Tapi salah satu kasus ini malah istrinya yang kecanduan. Memang tidak langsung habis Rp 1 miliar, tapi secara berkala. Diberi uang untuk modal, tapi tiba-tiba habis. Kemudian diberi lagi hingga total Rp 1 miliar. Setelah ditelusuri oleh suaminya, ternyata habis untuk judi online,” bebernya.