BANDUNG – Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online, termasuk beberapa pegawai yang berprofesi di bidang komunikasi dan digital.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Sym Indradi, mengonfirmasi penangkapan ini meski belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas mereka yang terlibat.
“Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” ujar Ade, dikutip dari Detik.com, Jumat (1/11/2024).
Ade menambahkan, sejumlah tersangka lain masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, pada Kamis (31/10/2024), kepolisian juga mengamankan seorang pegawai Komdigi terkait kasus serupa, yang saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan.
“Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya, dilansir dari laman CNBC.
Menanggapi kasus ini, Menteri Komdigi Meutya Hafid mendukung langkah tegas kepolisian dalam menangkap dan memproses hukum pegawai yang terlibat.
Ia juga menegaskan bahwa ASN di Komdigi telah menandatangani pakta integritas untuk memerangi judi online, dan kementerian akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran apa pun.
“Jadi, kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online demi memberi perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital adalah komitmen kami sesuai arahan presiden,” jelas Meutya. Ia pun mengingatkan seluruh ASN Komdigi untuk mematuhi pakta tersebut.