BANDUNG – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) menetapkan penyesuaian tarif baru untuk angkutan berbasis dalam jaringan (daring/online).
Untuk kisarannya itu Rp2.600 hingga Rp5.000 per kilometer (km) tergantung jenis moda.
Dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat, telah diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatra, Jawa dan Bali sebesar Rp6.000/km tarif batas atas dan Rp3.500/km tarif batas bawah.
Adapun untuk roda dua yaitu motor, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2.000.
“Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra pengemudi online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya perdirjen,” kata Kepala Dishub Jabar Koswara, melansir dari Antara, Minggu (25/8/2024).
Sebelumnya, tarif angkutan online tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500-Rp6 ribu, untuk roda empat.
“Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini,” jelasnya.
Untuk roda dua kini disesuaikan menjadi Rp2.600/km, sedangkan tarif sebelumnya itu Rp2.000/km.
“Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan perdirjen, bukan aturan baru lagi,” bebernya.
Lebih lanjut, Koswara juga menegaskan bahwa Dishub Jabar bukan menetapkan tarif baru, akan tetapi melakukan penyesuaian sesuai peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat.
“Jadi, itu bukan penetapan tarif baru. Tapi tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Dirjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus,” tegasnya.
Koswara menyebut bahwa surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini, sudah dikeluarkan sejak Jumat (23/8/2024).
“Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar,” pungkasnya.