BANDUNG – Pada Selasa (3/9/2024), polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (40) warga Jalan Kopo Kencana, Bandung yang merupakan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
AF melakukan aksinya di Jalan Cadas Kencana, Sukaasih, Bojongloa Kaler, Kota Bandung, pada Jumat (23/8/2024) pukul 22.00 WIB.
Wakasatreskrim Polrestabes Bandung, AKP Siska Arina menjelaskan bahwa pada Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB telah menerima penyerahan terlapor dan korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
“Terduga (terlapor) ini mengiming-imingi korban dengan uang dan meminjamkan handphone. Terduga juga memeluk dan memegang kemaluan hingga menggesekkan kemaluan terlapor ke korban,” kata AKP Siska di Mapolrestabes Bandung.
Adapun korbannya itu berinisial A (11) dan I (7). Saat ini pihak kepolisian tengah mendalaminya, dan akan meminta keterangan dari para saksi dan sudah diamankan barang bukti, seperti handphone dan baju korban.
“Terduga ini dikenakan pasal 82 Jo 76 E UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” bebernya.
AF berprofesi sebagai pembantu (ART) di sebuah home care wilayah Bojongloa Kaler. Si terduga itu pun telah diamankan penyidik Satreskrim PPA dan telah dibuat laporan polisi, visum terhadap korban, dan memeriksa saksi-saksi juga korban.
“Status terduga itu terlapor dan saksi. Kami akan lakukan gelar perkara dahulu. Yang membuat pelaporan ini ialah orangtua korban. Terduga telah melakukan kegiatan sebanyak lima kali,” ungkapnya.
Sementara terkait awal mula kasus ini terungkap, AKP Siska menyebut bahwa hal ini berawal dari korban yang bercerita pada orangtuanya bahwa menerima perlakuan tak mengenakan, seperti dipeluk dan dipegang kemaluannya hingga menggesekkannya.