BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menertibkan 57 bangunan liar di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Senin, 10 Agustus 2026. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini dimanfaatkan untuk bangunan dan aktivitas perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya.
Penertiban dilakukan mulai dari belokan Jalan Ibrahim Adjie kawasan Cicadas hingga depan Puskesmas Ibrahim Adjie. Berdasarkan hasil inventarisasi pemerintah, terdapat sekitar 57 bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban.
Dari jumlah tersebut, sekitar 25 bangunan berada di wilayah Kecamatan Batununggal, sementara 32 bangunan lainnya berada di titik berbeda sepanjang kawasan yang menjadi sasaran penertiban.
Kegiatan penertiban diawali dengan apel gelar pasukan pada pukul 07.00 WIB. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Soetardi, mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap bangunan serta aktivitas perdagangan yang menggunakan ruang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Pada prinsipnya kita mengembalikan kepada fungsi kepentingan warga masyarakat,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, sejumlah bangunan dan tempat berdagang yang ditertibkan berada di atas saluran, taman, fasilitas umum (fasum), hingga trotoar. Padahal, ruang-ruang tersebut memiliki fungsi yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya.
“Masih banyak bangunan-bangunan yang berada di bawah flyover yang dimanfaatkan oleh orang berdagang, di atas saluran, di atas taman, di atas fasum-fasum, di atas trotoar. Ini perlu kita melakukan pendekatan agar betul-betul mereka juga menyadari bahwa kegiatan tersebut untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya
Penataan ruang publik tidak hanya dilakukan di Jalan Ibrahim Adjie. Pemkot Bandung juga telah menyiapkan kawasan lain yang menjadi prioritas penertiban berikutnya, salah satunya Pasar Tumpah Kiaracondong, khususnya area di bawah flyover.
Di kawasan tersebut masih terdapat sejumlah kios dan bangunan yang berdiri di atas trotoar. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, terlebih lokasi tersebut berdekatan dengan akses perlintasan kereta api.
Bambang mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum penertiban dilakukan di lokasi tersebut.
“Kita akan melakukan pemberitahuan, kita melakukan sosialisasi, agar mereka cukup bisa memahami ini demi kepentingan masyarakat secara luas,” katanya.
Pedagang Tak Direlokasi, Ada Alternatif Ruang Dagang
Dalam proses penertiban, Pemkot Bandung juga memperhatikan kondisi para pedagang yang terdampak.
Bambang menjelaskan, pemerintah tidak menyediakan relokasi maupun kompensasi bagi pedagang. Namun, pemerintah menyiapkan alternatif ruang dagang yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang terdampak penertiban.
Perumda Pasar turut hadir dalam kegiatan penertiban dan menyampaikan bahwa terdapat sekitar 800 ruang dagang di BTM yang dapat dimanfaatkan para pedagang.
Pedagang yang berminat untuk bergabung juga mendapatkan kemudahan berupa tidak dikenakan biaya sewa selama beberapa bulan sebagai salah satu bentuk solusi dari pemerintah.
“Walaupun kita sampaikan bahwa Pemkot Bandung tidak menyiapkan relokasi ataupun kompensasi, karena ada ruang dagang yang bisa kita manfaatkan, ini sebagai bentuk solusi,” ungkap Bambang.
Pengawasan Diperketat Agar Bangunan Liar Tak Muncul Lagi
Pemkot Bandung memastikan penertiban tidak berhenti setelah bangunan liar dibongkar. Pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah bangunan maupun tempat berdagang kembali berdiri di lokasi yang telah ditertibkan.
Koordinasi dilakukan bersama unsur kewilayahan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), camat, dan lurah.
Selain itu, patroli akan dilakukan secara berkala untuk memastikan ruang yang telah dikosongkan tidak kembali digunakan untuk mendirikan bangunan atau tempat berdagang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bambang mengatakan, ruang yang telah dikosongkan nantinya dapat dikembalikan sesuai dengan fungsi awalnya. Ruang tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk penataan ruang terbuka maupun taman apabila memungkinkan.
Ia menambahkan, keberhasilan penataan kawasan membutuhkan dukungan dari masyarakat agar ruang publik dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bambang pun mengapresiasi dukungan warga terhadap berbagai upaya penataan Kota Bandung. Menurutnya, masyarakat juga menginginkan kota yang lebih tertata, aman, nyaman, dan tertib.
“Saya sampaikan kepada warga masyarakat Bandung, terima kasih atas dukungannya. Ternyata warga masyarakat sangat mengidamkan juga kota yang tertata, aman, nyaman, tertib,” ujar Bambang.
Penertiban bangunan liar di Jalan Ibrahim Adjie menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung bersama Pemprov Jabar untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
















