BANDUNG – Dengan terus memperkuat langkah-langkah dalam menanggulangi peredaran judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir sejumlah akun media sosial yang terlibat dalam mempromosikan praktik ilegal tersebut.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemkominfo, Maroli J. Indarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap akun-akun berpengikut besar yang terlibat dalam penyebaran konten judi.
Pada Kamis, 7 November 2024, Kemkominfo memblokir akun @Its_moviemoment dengan lebih dari 133 ribu pengikut, serta akun @iamsamanthatwo yang memiliki 13 ribu pengikut.
Akun kedua diduga terlibat dalam penyebaran iklan judi dengan menyamar menggunakan gambar wanita berpakaian minim, dan mengarahkan pengikutnya ke situs judi.
Maroli J. Indarto menjelaskan, pelaku judi online kerap memanfaatkan berbagai modus untuk mengelabui sistem media sosial, seperti menyajikan konten hiburan, meme, atau video viral yang mengandung ajakan tersembunyi untuk bermain judi.
Mereka juga sering menggunakan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan judi secara lebih luas.
“Modus-modus ini makin sulit dideteksi karena iklan judi disamarkan dengan kemasan yang tampak menarik, seperti video atau gambar yang viral. Namun, intinya tetap sama, mereka mencoba menggoda pengguna muda untuk ikut terlibat dalam judi online,” ungkap Maroli.
Kemkominfo juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Masyarakat pun dihimbau untuk ikut serta dalam memerangi konten negatif dengan melaporkan temuan terkait judi online melalui berbagai kanal pelaporan yang telah disediakan.
Salah satunya adalah melalui Aduankonten.id, yang dilengkapi dengan nomor WhatsApp di 0811-9224-545.
Selain itu, ada juga WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, serta portal pelaporan terkait penyalahgunaan nomor seluler dan rekening bank di Aduannomor.id dan Cekrekening.id.
Dengan langkah-langkah ini, Kemkominfo berupaya menjaga agar ruang digital Indonesia tetap bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.