BANDUNG – Sebanyak 14 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Jumat, (22/11/2024).
Sidang ini dilaksanakan setelah para pelanggar terjaring oleh Satpol PP Kota Bandung karena diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku di kota tersebut.
Sidang Tipiring kali ini mencakup dua jenis pelanggaran, yakni:
1. Pelanggaran Berdagang di Tempat Terlarang
Sepuluh orang terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dengan berjualan di lokasi yang dilarang, seperti di Jalan Otto Iskandardinata, Taman Kaca, Jalan A.H. Nasution, Jalan Diponegoro, dan Jalan Soekarno-Hatta.
Mereka melanggar Pasal 55 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Perda No. 9 Tahun 2019.
2. Pelanggaran Membuang Sampah Sembarangan
Empat orang terdakwa terbukti membuang sampah sembarangan di wilayah Jalan Kiara Condong dan Jalan Rereongan Sarupi, Ciumbuleuit. Mereka melanggar Pasal 55 juncto Pasal 19 ayat (1) huruf e Perda No. 9 Tahun 2019.
Dalam sidang tersebut, para terdakwa dijatuhi sanksi berupa denda dan kurungan subsider.
Penegakan hukum melalui sidang ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.
Proses sidang dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya personel dari Satpol PP Kota Bandung, PPNS, pejabat terkait, tiga petugas dari Pengadilan Negeri Bandung, serta satu eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Sidang berlangsung dengan tertib dan selesai pada pukul 11.00 WIB, dengan dokumentasi lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban.