BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan mantan Rektor Universitas Bandung, BR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021-2022.
Dana tersebut diperuntukkan bagi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung, tempat BR menjabat rektor pada periode tersebut.
Pada 2023, STIA Bandung bergabung dengan Poltekkes YBA Bandung untuk membentuk Universitas Bandung, yang kini berstatus perguruan tinggi swasta (PTS).
Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa selain BR, dua tersangka lain juga ditetapkan, yaitu UR dan YS, yang menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institute (KTI).
“Modus yang dilakukan para tersangka adalah melalui pembuatan Perjanjian Kerja Sama antara STIA Bandung dan Yayasan Pendidikan Tinggi Bandung Barat, yang dikenal sebagai Karang Taruna Institute (KTI),” ujar Irfan seperti dilansir dari laman Kumparan pada Selasa (26/11/2024).
Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk menyelenggarakan kelas jarak jauh di beberapa wilayah Kabupaten Bandung Barat seperti Cipongkor, Cisarua, dan Majalaya.
Namun, kelas-kelas tersebut tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Modus Mahasiswa Fiktif
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menjelaskan bahwa selain pelaksanaan kelas jarak jauh ilegal, modus lain yang dilakukan adalah mendaftarkan mahasiswa yang sudah tidak aktif dan menciptakan data mahasiswa fiktif.
“Tercatat ada 110 mahasiswa yang didaftarkan sebagai penerima PIP, meski dana PIP tetap cair,” ujar Ridha.
Ia menjelaskan, setiap mahasiswa yang terdaftar menerima dana PIP sebesar Rp 7,5 juta untuk biaya hidup per semester.
Sementara biaya pendidikan ditetapkan sebesar Rp 3,5 juta pada 2021 dan Rp 4 juta pada 2022 per semester. Namun, dana tersebut dipotong oleh para tersangka hingga Rp 5,5 juta per mahasiswa selama lima semester.
“Aliran dan besaran potongan ini masih kami dalami, tetapi sejauh ini BR dari STIA serta UR dan YS dari KTI membagi keuntungan dengan skema 70 persen untuk STIA dan 30 persen untuk KTI,” tambah Ridha.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Kebonwaru, Kota Bandung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang yang sama.